Jadi Saksi Perkara Korupsi Pengerjaan Jalan di Kotabumi, Kadisdag Lampura Hendri Bantah Keterlibatan Dirinya

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Senin (18/03/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Hendri membantah adanya tuduhan terhadap dirinya yang ikut bersekongngkol dalam memenangkan perusahan pemenang tender proyek pengerjaan jalan di Kota Bumi.
Hal itu disampakanya dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda kesaksian saksi perkara korupsi proyek peningkatan jalan di kotabumi yang melibatkan oknum pejabat pada Dinas PUPR Lampura, Senin (18/03/2024).
Dalam perkara korupsi itu, Hendri yang saat ini merupakan Kadisdag Lampung Utara diduga ikut bersekongkol bersama kedua terdakwa dalam proyek pengerjaan jalan tersebut.
Dugaan itu dibantah oleh Hendri, didepan Majelis Hakim serta penuntut umum, dirnyanya menjelaskan pada tahun 2019 ia yang saat itu menjabat sebagai Plt Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampura, betul ikut membantu prosres deal tender proyek perbaikan jalan.
Namun ia menjelaskan keterlibatannya yang pada saat itu merupakan Plt Biro Pengadaan Barang dan Jasa hanya sebatas memasukkan dokumen sajasaja tidak sampai pada pemenenganan tender.
Dokumen yang ia maksud didapatnya dari Terdakwa Yasril yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lampura
"Saya hanya membantu saudara Yasril dalam mengikuti tender cepat serta memasukkan dokumen tender milik CV AFH perusahaan kontraktor milik Dian Aprina (Terdakwa)," kata Hendri dalam kesaksiannya.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp2 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan di Kotabumi Lampura
Hendri juga menerangkan alasan dirinya ikut membantu memasukkan dokumen tersebut lantaran adanya komunikasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Syahbuddin yang merupakan atasan Terdakwa Yasril.
Hendri juga mengungkapkan adanya pertemuan petinggi Dinas PUPR bersama Dinas BPBJ Lampura sesaat sebelum proses pengumuman pemenang tender diumumkan.
Dalam pertemuan tersebut Jelas Hendri, berlangsung di sebuah rumah sewaan yang dihadiri oleh dirnya, Kadis PUPR Lampura Syahbuddin dan Juga Yasril PPK PUPR beserta beberapa orang lainnya yang tidak ia ingat.
Hendri menerangkan, dalam pertemuan tersebut membahas terkait perintah Syahbudin berkenaan dengan permohonan memenangkan beberapa perusahaan kontraktor yang salah satunya perusahaan milik Terdakwa Dina Afrina.
"Perintah disampaikan secara lisan, namun ada juga kepelan tertulis," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya dalam kasus korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi, melibatkan dua terdakwa atas nama Yasril yang merupakan PPK Dinas PUPR Lampura dan Dian Aprina yang merupakan direktut prusahaan kontraktor pemenang tender.
Dalam dakwaan Penuntut Umum diungkapkan persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut
Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan yang ada di Desa Sukamaju - Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung, keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut.
Akibat dari perbuatan keduanya adanya temuan ketidak sesuaian dalam pengerjaan, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31 (Dua miliyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah) (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025