Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Kejati Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan di Kotabumi Lampura

Kejati Lampung saat menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti, dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek jalan di Kota Bumi, Lampura. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti, dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek jalan di Kota Bumi, Lampung Utara (Lampura) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti inisial YS dan DA dari penyidik Polda Lampung, atas dugaan kasus korupsi peningkatan jalan yang ada di Kotabumi, Lampura, pada Kamis (25/1/2024) Kemarin.
"Peningkatan Jalan tersebut berada di Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak Rp3.356.484.000,- dan Desa Isorejo – Bandar Agung nilai kontrak Rp 3.477.371.000,- pengerjaan Dinas PUPR Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampura," kata Ricky, saat dimintai keterangan, Jumat (26/01/2024)
Ricki menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, panitia lelang masih dalam peralihan, dimana awalnya di bawah Dinas PUPR Lampura, lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Lampura. sehingga saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah dilakukan pelelangan kegiatan.
"Saat hendak melakukan pelelangan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet, karena dana DAK itu kan menggunakan batas waktu, jadi jika tidak segera digunakan maka dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga oleh panitia dilakukan dengan metode Tender cepat agar lebih efektif," katanya.
Lebih lanjut Ricky menerangkan, dalam proses lelang dengan metode Tender, kedua tersangka telah mengatur agar bisa memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan oleh keduanya.
"Selanjutnya Perusahaan pemenang lelang tersebut langsung melaksanakan pengerjaan, setelah dilakukan pengujian oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung didapati adanya ketidaksesuaian pengerjaan dengan spesifikasi, baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak," terangnya.
Akibat adanya temuan ketidaksesuaian dalam pengerjaan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.089.752.153
"Kepada para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
"Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampura untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025