• Sabtu, 03 Mei 2025

Pledoi, Ujang Faishal Minta Bebas Karena Tak Terlibat Penggelapan Dana Korpri Pemkab Way Kanan

Rabu, 06 Maret 2024 - 17.07 WIB
220

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan agenda Pledoi terdakwa Ujang Faishal, kasus dugaan penggelapan dana Korpri Way kanan. Rabu (06/03/2024). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sambil menangis, Ujang Faishal terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkab Way Kanan meminta, agar dirinya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan terhadap Terdakwa Ujang Faishal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada Rabu (06/03/2024) Sore.

Dalam pledoinya Terdakwa Ujang Faishal mengatakan dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan penggelapan dana Korpri, sehingga ia meminta agar majelis hakim PN Tanjungkarang membebaskan dirinya

 Bahkan kata Ujang Faishal dirinya merasa dizolimi dalam perkara tersebut, sebab ia tidak merasa melakuian penggelapan seperti yang dituduhkan oleh JPU.

"Saya sudah 23 tahun mengabdi pada Pemerintah Daerah Waykanan, bukannya penghargaan yang saya dapat melainkan tuduhan penggelapan ini," kata Ujang Faishal dalam pledoinya.

Dengan tuduhan JPU terhadap dirinya yang melakukan penggelapan pada dana Korpri waykanan berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup keluarganya dimasa mendatang, terselbih sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan satu-satunya sumber penghasilan dirinya

"Dengan demikian saya meminta majelis hakim membebaskan diri saya dari dakwaan dan tuntutan jaksa, karena saya merasa tidak pernah melakukan penggelapan," pintanya

BACA JUGA: Ujang Faishal Didakwa Selewengkan Dana Korpri Pemkab Way Kanan Rp 2,2 Miliar

Senada dengan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ujang Faishal Chandra Muliawan dalam pledoinya mengatakan JPU tidak bisa membuktikan dakwan terhadap terdakwa (klient) nya secara sah dan meyakinkan.

"Dari 23 saksi yang dihadirkan semuanya tidak ada yang mengatakan Terdakwa Ujang Faishal melakukan penggelapan dana korpri Waykanan, sehingga majelis hakim selayaknya dapat membebaskan terdakwa dari tuduhan JPU" kata Chandra.

Diketahui sebelumnya, oleh JPU Muhammad Gibrafil, Terdakwa Ujang Faishal dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Waykanan Muhammad Gibrafil menuntut Ujang Faishal pada 28 Februari 2024 dengan penjara selama empat tahun.

Sehingga terhadap Terdakwa Ujang Faishal dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama selama 4 tahun serta denda sebesat Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ujang Faishal juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dan pabila tidak mampu membayar maka harta bendanya dirampas untuk negara, apabila harta bendanha tidak mencukupi uang penggati maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Joni Saputra, Terdakwa Ujang Faishal yang merupakan Bendahara Dewan Pengurus Korpri Pada Pemkab Way Kanan tersebut, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum

"Dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU Joni dalam dakwaannya.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni menggunakan Dana Korpri Pemkab Way Kanan untuk kepentingan pribadi, yang mana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp  2.264,001,000,-," lanjutnya.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, Terdakwa Ujang Faishal melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan sebagian Dana sebesar Rp 50 Juta untuk diinvestasikan kepada Perusahaan Travel PT Quita Arnes.

"Kemudian sebesar Rp 190 Juta, juga turut diinvestasikan oleh Terdakwa Ujang Faishal kepada koperasi Ramik Ragom," katanya

Lalu tanpa tanpa adanya bukti permohonan dan juga tidak melakukan pembukuan piutang, Terdakwa Ujang Faishal meminjamkan sebagian dana tersebut kepada Satuan Kerja yang berada di lingkup Pemkab Way Kanan.

"Terdakwa juga menggunakan Dana tersebut untuk kegiatan pengiriman peserta Study Banding, dan pemberian buat Oprasional yang tidak diserta bukti tanda terima," lanjut JPU.

Tak hanya itu JPU dalam Dakwaannya juga menjelaskan, Pada Tahun 2015 dimana masa jabatan Terdakwa Ujang Faishal sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpi Pemkab Way Kanan berakhir.

Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai Bendahara meskipun tanpa SK penunjukan, dimana ia masih melakukan pengelolaan, menyimpan, membelanjalan dan mempertanggung jawabkan keuangan Korpri tersebut. (*)

Editor :