Ujang Faishal Didakwa Selewengkan Dana Korpri Pemkab Way Kanan Rp 2,2 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ujang Faishal perkara dugaan penyelewengan Dana Korp Pegawai Indonesia (Korpri) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Rabu (8/11/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Joni Saputra, Terdakwa Ujang Faishal yang merupakan Bendahara Dewan Pengurus Korpri Pada Pemkab Way Kanan tersebut, telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum
"Dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU Joni dalam dakwaannya.
"Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni menggunakan Dana Korpri Pemkab Way Kanan untuk kepentingan pribadi, yang mana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.264,001,000," kata JPU dalam Dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan, Terdakwa Ujang Faishal melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan sebagian Dana sebesar Rp 50 Juta untuk diinvestasikan kepada Perusahaan Travel PT Quita Arnes.
"Kemudian sebesar Rp190 Juta, juga turut diinvestasikan oleh Terdakwa Ujang Faishal kepada koperasi Ramik Ragom," katanya.
Lalu tanpa adanya bukti permohonan dan juga tidak melakukan pembukuan piutang, Terdakwa Ujang Faishal meminjamkan sebagian dana tersebut kepada Satuan Kerja yang berada di lingkup Pemkab Way Kanan.
"Terdakwa juga menggunakan dana tersebut untuk kegiatan pengiriman peserta Study Banding, dan pemberian biaya operasional yang tidak disertai bukti tanda terima," lanjut JPU.
Tak hanya itu, JPU dalam dakwaannya juga menjelaskan, pada Tahun 2015 dimana masa jabatan terdakwa Ujang Faishal sebagai Bendahara Dewan Pengurus Korpi Pemkab Way Kanan berakhir.
Terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai bendahara meskipun tanpa SK penunjukan, dimana ia masih melakukan pengelolaan, menyimpan, membelanjalan dan mempertanggung jawabkan keuangan Korpri tersebut.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Ujang Faishal, JPU mendakwanya dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau Kedua yaitu Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.
Dengan telah dibacakannya dakwaan oleh JPU, baik terdakwa juga penasihat hukumnya, kepada majelis hakim menyatakan akan menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Aria Verronica menunda persidangan hingga pekan depan dan akan kembali digelar Pada 15 November 2023 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024