Bripda Fajar Wicaksono Dituntut Tiga Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang oknum polisi
berpangkat Bripda, Fajar Wicaksono kembali dituntut oleh Jaksa Penuntuntut Umum
(JPU) atas keterlibatannya dalam perkara pencurian mobil Innova Reborn milik
korban yang berada di Jalan Nunyai Gg. Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa,
Kota Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono oleh JPU Pada Senin 04 Maret 2024 kemarin.
Dimana diketahui dalam tuntutan JPU Chandrawati Rezki mengatakan, terdakwa Fajar Wicaksono telah terbukti bersalah melanggat ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 3 Tahun.
JPU Chandrawati mengatakan, Terdakwa merupakan seorang anggota kepolisian tenyata seorang residivis dimana perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Terdakwa merupakan anggota polri aktif, terdakwa merupakan resedivis, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakawa mengakui kesalahannya, barang yang dicuri tersebut ada dan sudah kembali ke korban," kata JPU Chandarawati saat diwawancarai di ruang sidang PN Tanjungkarang Selasa (5/03/2024) Sore.
Sementara diketahui, atas tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Fajar Wicaksono akan mengajukan Pledoi (nota keberatan), oleh Hakim Samsumar Hidayat persidangab ditunda dan akan kembali digelat pada 18 Maret 2024 mendatang.
Untuk diketahui kembali Terdakwa Fajar Wicaksono merupakan pelaku pencurian satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Inova Reborn di Rajabasa, jalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam dakwaannya JPU Chandrawati Reski Prastuti mengatakan, terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (belum tertangkap/DPO, pada hari Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Nunyai Gg. Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan pencurian satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota Inova Reborn
"Telah mengambil barang berupa unit mobil Inova Reborn merk Toyota type G tahun 2018 warna putih Nomor polisi A 1347, korban atas nama Mardianto," kata JPU Chandrawati dalam dakwaannya Senin (12/02/24) Kemarin.
Diketahui pula sebelumnya, Terdakwa Fajar Wicaksono juga ikut terlibat kasus pencurian mobil Brio di Mall Boemi Kedaton Lampung berdama rekannya yang merupakan seorang oknum anggota kepolisan bernama Chandra Setiawan dan telah menjalani persidangan hingga tahap putusan.
Dimana dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang menangani, Sri Wijayanti Tanjung mengatakan, kedua oknum polisi pencuri tersebut telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan penjara selama satu tahun enam bulan, kemudian terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Sri. (*)
Berita Lainnya
-
MAN 2 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama dengan UPTD PPA untuk Perlindungan Anak
Selasa, 26 November 2024 -
Quick Count Dapat Buat Gaduh, Bawaslu Lampung Minta Masyarakat Tunggu Penghitungan KPU
Selasa, 26 November 2024 -
Pembuang Bayi di Bandar Lampung Tinggalkan Wasiat: Saya Baru Lulus Kuliah dan Belum Siap
Selasa, 26 November 2024 -
Lomba Mancing Hingga Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis ke-56 UIN RIL
Selasa, 26 November 2024