• Selasa, 26 November 2024

Terlilit Hutang Rp 100 Juta Akibat Judi Online, Motif Oknum Polisi Ikut Curi Mobil Dua Kali di Bandar Lampung

Senin, 26 Februari 2024 - 17.58 WIB
194

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Senin, (26/2/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlilit hutang Rp 100 Juta akibat judi online menjadi motif seorang oknum Polisi Daerah (Polda) Lampung, Fajar Wicaksono terlibat kasus pencurian mobil dua kali.

Hal tersebut terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar sidang dengan agenda kesaksian Terdakwa Fajar kasus pencurian mobil Innova Reborn di Rajabasa.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Samsumar Hidayat menanyakan terhadap Terdakwa Fajar, motif yang mendasari terdakwa ikut terlibat kasus tersebut.

"Apa motif kamu hingga terlibat pencurian mobil sampai dua kali, kemarin Brio di Mall Boemi Kedaton sekarang Innova Reborn di Rajabasa," kata Hakim Samsumar, Senin (26/02/2024) Sore.

Terdakwa Fajar mengatakan, ia ikut terlibat lantaran dirinya terlilit hutang dengan seorang bernama Hendrik yang merupakan tersangka (DPO) kasus yang sama dengan Terdakwa Fajar.

"Saya ada hutang Rp 100 juta sama Hendrik karena judi online," kata Fajar.

Lebih lanjut Majelis Hakim menanyai awal mula rencana Terdakwa Fajar dengan DPO Hendrik bermula hingga melancarkan aksinya tersebut.

Terdakwa Fajar mengatakan, ia dan DPO Hendrik awalnya bertemu disebuah tempat hiburan malam di Daerah Antasari Bandar Lampung.

"Awalnya saya dan Hendrik bertemu di Mixologi disitu Hendrik mengajak saya untuk mencuri sebuah mobil Innova Reborn di Rajabasa, saya dijanjikan uang sebesar Rp 20 Juta," jelas Fajar.

Dalam pertemuan itu lanjut Terdakwa Fajar, Hendrik memberitaukan bahwa konci mobil tersebut telah diduplikat dan dipasang sebuah GPS (alat pelacak).

"Hendrik bilang kalo mobil itu ada di daerah Rajabasa dan sudah diduplikat serta dipasang GPS," lanjutnya.

Terdakwa Fajar menjelaskan setelah dilakukan kesepakatan bersama DPO Hendrik, keduanya melakukan pengecekan lokasi tiga hari sebelum melancarkan aksinya.

"Tiga hari sebelum melaksanakan aksi tersebut saya bersama Hendrik melakukan pengecekan lokasi keberadaan mobil itu," jelasnya.

Terdakwa Fajar pun menerangkan, disaat melancarkan aksinya Pada Oktober 2023 lalu, ia bersama DPO Hendrik berangkat kelokasi menggunakan mobil Vios milik seorang rekannya bernama Yusuf.

"Yang nyupirin Vios itu saya, setelah berada dilokasi keberadaan mobil tersebut kami berdua mengintak keadaan sekitar dan melihat mobilnya terparkir di lapangan seberang rumah pemilik mobil Innova Reborn," imbuhnya

Setelah merasa aman DPO Hendrik melancarkan aksinya, setelah berhasil keduanya langsung pergi beririrngan kemudian bertemu di daerah Rumah Sakit Airan raya, Jati Agung Lampung Selatan.

"Pas bertemu disana mobil Innova Reborn tersebut oleh Hendrik langsung diganti velgnya yang saya bawa menggunakan mobil vios dan juga mengganti plat (Nomor Kendaraan)," sebutnya.

Dalam kesaksiannya juga Terdakwa Fajar mengaku mobil tersebut rencaanya akan dijual dengan salah seorang rekannya yang berada di Daerah Palembang yang pada ahirnya sebelum dijual mobil tersebut berhasil diamankan polisi saat terparkir di pinggir jalan di Daerah Kotabumi Lampung Utara.

Dengan telah didengarkan kesakisan terdakwa oleh Majelis Hakim Samsumar, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan.

"Persidangan kita tunda dan akan kembali kita gelar Pada Senin 04 Maret 2024," tutup Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaannya JPU Chandrawati Reski Prastuti mengatakan, terdakwa Fajar Wicaksono bersama dengan Hendri (belum tertangkap/DPO, pada hari Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Nunyai Gg. Mataram, Nomor 129, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan pencurian satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota Inova Reborn

"Telah mengambil barang berupa unit mobil Inova Reborn merk Toyota type G tahun 2018 warna putih Nomor polisi A 1347, korban atas nama Mardianto," kata JPU Chandrawati dalam dakwaannya Senin (12/02/24) Kemarin.

JPU Chandrawati menjelaskan pada 06 Oktober 2023 lalu terdakwa bersama Hendri melakukan pengecekan untuk memastikan kebaradaan mobil milik korban tersebut di rumah korban yang ada di Rajabasa, lalu pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya menuju rumah korban dengan mengendarai mobil merk Vios warna hitam BE 1996 DA.

Sebelumnya, Terdakwa Fajar juga terlibat pencurian sebuah mobil brio di Mall Boemi Kedaton bersama rekannya bernama Candra.

Dimana dalam perkara tersebut oleh PN Tanjungkarang, keduanya divonis ringan dengan menerapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP

Dimana terdakwa Fajar divonis pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, sedangkan terhadap terdakwa Candra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun. (*)

Editor :