Permadema Dorong Bawaslu Lampung Usut Tuntas Kasus Komisioner KPU Terima Uang Caleg
LO Erwin Nasution, Eryan Efendi saat menyerahkan laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum KPU Bandar Lampung, Senin (26/2/2024). Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Masyarakat
untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema) Tyaz Apriza mendorong Bawaslu Lampung
mengusut tuntas perkara dugaan anggota KPU Kota Bandar Lampung FT menerima
Rp530 juta dari caleg Erwin Nasution.
Tyaz mengatakan,
permasalahan itu menjadi masalah klasik ketika penanganannya tidak transparan
dan tidak dilakukan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme, masyarakat pada
umumnya akan melihat ini sebagai pelanggaran pemilu yang biasa saja.
"Persoalan ini
harus ditindaklanjuti lebih serius oleh Bawaslu Provinsi Lampung demi menjaga
asas dan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung," tegas eks aktivis Fisip
Unila itu, Rabu (28/2/2024).
Lanjut Tyaz menjelaskan, persoalan yang melibatkan salah satu anggota KPU Kota Bandar Lampung dan juga Panitia Adhoc di tingkatan kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan harus ditelusuri lebih mendetail.
BACA JUGA: Oknum KPU BandarLampung Diduga Terima Uang Caleg,DKPP Lampung: Kecurangan Pemilu Sudah Terstruktur
"Hasil dari pada
pemanggilan PPK oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Panwaslu Kecamatan oleh
Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk pemberian keterangan haruslah diinformasikan
kepada publik sehingga masyarakat tidak menduga-duga ada permainan
dibelakangnya," tukasnya.
Selain itu juga
menurutnya, sejatinya jika merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 14 ayat (4) laporan itu
bisa menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran.
"Dalam hal
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengandung dugaan pelanggaran,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai informasi awal," jelasnya.
Bawaslu Provinsi
Lampung katanya, harus segera mengambil tindakan dengan memperhatikan peraturan
yang sama merujuk Pasal 44 untuk segera merekomendasikan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang dilakukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung tersebut ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Bawaslu dan KPU,
khususnya di Provinsi Lampung sudah semestinya mengevaluasi kinerja seluruh
jajaran dan tingkatan agar menjadi perhatian khusus karena saat ini dan
beberapa bulan ke depan mereka akan mempersiapkan Pemilihan Kepala
Daerah," bebernya.
"Tentu masyarakat
berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme dan aturan yang
berlaku supaya menjadi efek jera sekaligus mewujudkan demokrasi yang maju dan
berkeadilan," sambungnya.
Tyaz mengatakan,
masyarakat pasti menginginkan penyelenggara Pemilu yang amanah.
"Penyelenggara
yang mampu menjaga kredibiltas dalam mengawal pesta demokrasi yang begitu
panjang tahapannya dan begitu besar biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








