Caleg DPR RI Dapil Lampung II Aliza gunado Gugat KPU ke Pengadilan Negeri Soal SIREKAP Pileg DPR RI Buat Gaduh Nasional

Aliza gunado seorang Caleg DPR RI Dapil Lampung II. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aliza gunado seorang Caleg DPR RI Dapil Lampung II telah mendaftarkan gugatannya kepada KPU pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum melalui dan/atau akibat SIREKAP pileg DPR RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Rabu (28/2/2024).
Dalam Laporan dengan Nomor register : PN JKT.PST-28022024QMI itu, Aliza menyampaikan, Dengan adanya fenomena yang terjadi dalam sistem digitalisasi yang di publis oleh KPU melalui SIREKAP pileg DPR RI dan mengakibatkan terjadinya kegaduhan secara nasional, membuat kerugian baik individu maupun banyak pihak dalam banyak hal.
"Menimbulkan saling kecurigaan antar caleg DPR RI & antar Partai Politik, antar tim sukses serta ketidak percayaan beberapa pihak dan juga diduga bisa menimbulkan anggapan penyesatan informasi publik, khususnya terkait SIREKAP pemilihan legislatif DPR RI, yang diduga dikarenakan," isi dalam lapuran tersebut.
Pertama, kerancuan perubahan data pileg tingkatan DPR RI saat progress kenaikan jumlah TPS namun jumlah suara hampir seluruh caleg DPR RI terjadi penurunan secara drastis maupun dikit demi sedikit secara kontinu.
Begitu pula jumlah total suara partai politik tidak sinkron dengan penjumlahan suata caleg + suara partai nya masing-masing.
Kejadian ini terjadi antara tanggal 17 februari 2023 sampai 20 februari 2023 di data SIREKAP DPR RI. Dimana secara matematika, jika bertambahnya jumlah data TPS terinput minimal suara tetap atau tidak berubah dan bukan malah menurun seiring bertambahnya jumlah TPS masuk.
"Hal ini dapat mempengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI melalui dan/atau akibat SIREKAP DPR RI," ujarnya.
Kedua, kecurigaan diduga ada nya suatu kejanggalan untuk penetapan jumlah kursi perolehan partai politik di DPR RI maupun penetapan calon terpilih DPR RI berdasarkan SIREKAP pileg DPR RI yaitu dengan ditetapkannya PKPU No.6 thn 2024. Yang di tandatangani tertanggal 13 februari 2024, H-1 Pencoblosan Pemilihan Legislatif DPR RI.
Baca juga : Waduh! Caleg DPR RI Dapil Lampung II Aliza Gunado Alami Dugaan PergeseranSuara di Real Count KPU
Sebelumnya, aliza disclaimer bahwa beliau berlatar belakang bukan dari seorang ahli hukum namun merupakan bergerak sebagai salah satu caleg DPR RI dari partai Golkar untuk dapil lampung II sekaligus warga negara republik indonesia dan dalam hal pengaduan ini bukan terkait dugaan kecurangan perolehan suara Pemilu pileg DPR RI.
Namun ditegaskan bahwa ini terkait mekanisme , dan pelaksanaan sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) pileg DPR RI yang gunakan di ruang publik oleh KPU khusus terkait pileg DPR RI dan tidak sama sekali keterkaitan dengan DPRD Provinsi, DPRD kab/kota, maupun Pilpres.
Selanjutnya aliza Mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan para pimpinan KPU atas dugaan melakukan tindakan Dugaan perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian kepada orang lain.
Disamping pengaduannya di atas, aliza juga bertanya-tanya apakah ada kemungkinan-kemungkinan KPU diduga melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik melalui dan/atau akibat SIREKAP?.
Atau apakah diduga adanya suatu pemufakatan dengan oknum-oknum partai politik tertentu dalam rangka mengarah ke jumlah kursi serta siapakah calon yang akan duduk di senayan melalui dan/atau akibat SIREKAP pileg DPR RI?.
Atau Apakah adanya kelalaian, dan/atau kegagalan, dan/atau tidak profesionalnya, penyelenggara (KPU) maupun operator SIREKAP dalam pelaksanaan & penggunaanya, dikarenakan kurangnya sosialisasi maupun pelatihan-pelatihan terkait SIREKAP pileg DPR RI dan atau kurangnya menjaga prinsip-prinsip profesionalisme, efektifitas, efensiensi, transparansi, dan akuntable?.
Yang menimbulkan kegaduhan atau keriuhan khalayak umum melalui dan/atau akibat SIREKAP serta mengakibatka kerugikan orang lain?
Aliza juga sempat mengemukakan sebagian dari permohonannya tuntutannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara lain salah satunya agar KPU pusat untuk segera melakukan permohonan maaf kepada publik atas kegagalan sistem yang digunakan yaitu SIREKAP pileg DPR RI secara resmi dan terbuka di media-media nasional.
Untuk diketahui pula per tanggal 28 februari 2024 dalam 24 jam (sejak kemarin 27 februari) saya sudah mengalami penurunan kembali suara sampai 3 kali lebih dari setiap SIREKAP DPR RI update progress.
Terakhir, aliza mengajak seluruh pihak-pihak warga indonesia perorangan maupun kelompok , para caleg-caleg DPR RI, para partai politik peserta pemilu, para timses caleg DPR RI, para ahli hukum, dan seluruh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh KPU melalui dan/atau akibat SIREKAP untuk menangkap layar setiap 4 jam sekali di website KPU terkait SIREKAP DPR RI, mengkaji, menganalisa, mengevaluasi, kinerja KPU terkait SIREKAP pileg DPR RI dan mari kita sikapi secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tak lupa aliza menyampaikan permohonan maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan atas gugatan ini dan mohon masukan serta bimbingan dari smua pihak demi penyempurnaan proses pemilihan legislatif di indonesia kedepan lebih baik. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Beberkan Alasan Belum Semua Sekolah Dapat Progam MBG
Jumat, 25 April 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Inisiasi Salat Jumat Perdana di Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 25 April 2025 -
Mulai 2026, Pemkot Bandar Lampung Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan ASN
Jumat, 25 April 2025 -
Program kolaboratif Jadi Komitmen Pemprov Lampung dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
Jumat, 25 April 2025