• Senin, 05 Mei 2025

Dipanggil Gakkumdu, Eks Ketua KPPS 19 Way Kandis Dicecar 30 Pertanyaan

Selasa, 27 Februari 2024 - 19.27 WIB
123

Eks Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Abu Salim. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Abu Salim, rampung diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung yang terdiri dari Bawaslu, Polresta dan Kejari Bandar Lampung, di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Selasa (27/2/2024).

Pemeriksaan dirinya untuk diklarifikasi sebagai terlapor dalam perkara pidana pemilu pencoblosan 233  surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS, dan 133 surat suara atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung partai Demokrat.   

Abu keluar dari Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengklaim dirinya tidak mencoblos surat suara tersebut. "Tapi itu lah konsekuensi kami yang bekerja (Sebagai anggota KPPS)," ujar Abu usai pemeriksaan.

Abu juga mengaku tidak tahu menahu kalau surat suara tercoblos. Ia bercerita surat suara atau logistik pemilu tiba di kediamannya pada 13 februari 2024 malam, setelah Adzan Isya. 

Kemudian Abu mengklaim bersama enam anggota KPPS lainnnya begadang hingga jam 3 pagi, untuk menjaga kotak suara yang tersimpan di kediamannya.

"Kami semua duduk di situ begadang sampai jam 3 pagi, saya taruhnya di dapur rumah saya yang ada kunci dan grendelnya," katanya.

Ditanya interval waktu mulai dari jam 3 subuh 14 februari 2024, hingga TPS dibuka pada 07.00 pagi, ia tetap  mengaku tidak melihat ada surat suara tercoblos.

Ia mengaku informasi surat suara tercoblos yang diketahui oleh pemilih, terjadi pada sekitar 10.00 WIB pagi.

"Saya enggak paham siapa yang nyoblos, kapan kecoblos, kalau waktu surat suara dateng kan tidak bisa dibuka di dalem kotak, kami cek ada terbungkus plastik, ada segel, ada kabel tisnya dan lain-lainnya," katanya.

Baca juga : Terkait Surat Suara Tercoblos, Eks Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Mangkir Dipanggil Gakumdu

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JP Marsa mengatakan, ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya kepada Abu Salim. Salah satunya apakah dia mencoblos surat suara tersebut atau tidak.

"Pengakuan dia tidak, dan tidak tahu menahu," ujar Oddy.

Lanjut Oddy, memang kotak suara diakui Abu disimpan di dapur rumahnya. Selain itu, Oddy menyebut TPS 19 Way Kandis berdiri di depan rumahnya, namun rencana awal tidak berdiri di depan rumahnya.

Abu mengaku memberikan semacam saran agar TPS berdiri di depan rumahnya, karena berbagai alasan.

"Dia ngomong di rumahnya aja, karena ada listrik, ada minum bisa ambil sendiri, jadi memudahkan lah kata dia," katanya.

Oddy mengaku hasil pemeriksaan enam 7 anggota KPPS TPS 19 Way Kandis, hasilnya akan dikaji bersama dengan Sentra Gakkumdu Bandar Lampung, untuk merangkum hasil pemeriksaan, termasuk jika diminta untuk melakukan pencarian alat bukti tambahan, termasuk jika diperlukan Ahli dalam perkara ini.

Oddy menyebut memang Abu tidak mengakui atau mengetahui kalau surat suara tersebut tercoblos. Namun Oddy mengingatkan jika polemik ini terbukti di kemudian hari, maka tentu ada unsur pidana jika memberikan keterangan palsu.

"Ada pidananya jika berbohong," katanya.

Untuk diketahui, surat suara tercoblos merupakan unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 532 UU no 17 Tahun 2017 tetang Pemilu dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta. Namun saat ini proses penanganan masih dalam kajian, dan masih mengumpulkan alat bukti, sebelum diregistrasi ke Gakummdu. (*)