• Senin, 18 November 2024

Terkait Surat Suara Tercoblos, Eks Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Mangkir Dipanggil Gakumdu

Senin, 26 Februari 2024 - 21.00 WIB
96

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Data dan Informasi, Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) memanggil sejumlah pihak atas tercoblosnya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota Bandar Lampung.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Data dan Informasi, Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pada hari ini pihaknya telah memanggil eks 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 tersebut untuk dimintai keterangan.

Namun sayang kata Oddy, ketua KPPS Abu Salim tidak hadir dalam pemanggilan yang kedua kalinya ini.

"Eks KPPS TPS 19 hadir 6 orang kecuali ketuanya kita tak tahu alasannya," kata Oddy, Senin, (26/2/2024).

BACA JUGA: Terkait Surat Suara Tercoblos di TPS Way Kandis, Nettylia Syukri Serta Sidik Efendi Penuhi Panggilan Bawaslu Bandar Lampung

Pemanggilan itu kata Oddy, untuk mendapatkan keterangan yang sejelas-jelasnya.

"Kita meminta keterangan  sejelas-jelasnya, karena dia (ketua KPPS) bertanggung jawab di TPS tersebut sebagai ketua kita perlu keterangan. Besok kita panggil lagi," ujarnya.

Dalam meminta keterangan kepada 6 petugas KPPS yang hadir pada hari ini kata Oddy, keseluruhanya mengetahui kotak suara tersimpan di rumah eks Ketua KPPS.

"6 petugas KPPS ini tau kalau kotak suara itu disimpan di rumah Ketua KPPS. Sepanjang ini mereka tidak mengaku melihat mencoblos," ungkapnya.

"Kita melihat disini kuat peran ketua KPPS karena dia sebagai tuan rumah. Kalau tidak datang karena tidak ada alasan kita anggap tidak ada iktikad," sambungnya.

Ada kemungkinan kata Oddy, para caleg yakni Sidik Efendi dan Nettylia Syukri akan dipanggil kembali oleh pihaknya.

"Kemungkinan caleg akan kita panggil lagi. Harapan kita ini terusut tuntas," pungkasnya. (*)

Editor :