• Jumat, 04 Oktober 2024

Terkait Surat Suara Tercoblos di TPS Way Kandis, Nettylia Syukri Serta Sidik Efendi Penuhi Panggilan Bawaslu Bandar Lampung

Senin, 19 Februari 2024 - 11.29 WIB
68

Nettylia Syukri Serta Sidik Efendi Penuhi Panggilan ke Bawaslu Bandar Lampung. Senin, (19/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung dari partai Demokrat Nettylia Syukri dan caleg DPRD Kota dari partai PKS Sidik Efendi hadir penuhi panggilan Bawaslu Bandar Lampung, Senin, (19/2/2024).

Mereka dipanggil karena kasus telah tercoblosnya surat suara atas nama keduanya di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, caleg Sidik Efendi hadir sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan mobil Fortuner, kemudian caleg Nettylia hadir sekitar pukul 10.50 WIB di kantor Bawaslu setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pada hari ini pihaknya telah melakukan panggilan kedua caleg tersebut.

"Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Oddy, Senin, (19/2/2024).

Oddy menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Waykandis.

Berdasarkan pemeriksaan itu kata Oddy, terduga pelaku penusuk kertas suara yang telah tercoblos adalah ketua KPPS. (*)

Editor :