• Selasa, 26 November 2024

BIN Gadungan Jalani Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum : Harusnya Masuk Perdata Bukan Pidana

Senin, 26 Februari 2024 - 19.24 WIB
178

Terdakwa Yudiyansah anggota BIN gadungang saat dibawa menuju mobil tahanan. Senin, (26/2/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Terdakwa Yudiyansah Anggota Badan Intelejen Negara (BIN) Gadungan menyebut, perkara kliennya masuk ke ranah Perdata bukan Pidana.

Hal tersebut dijelaskannya dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda keberatan atas dakwaan (Eksepsi) kasus tipu gelap yang dilakukan oleh seorang anggota BIN gadungan bernama Yudiyasah.

Dalam Eksepsinya Kuasa Hukum Terdakwa Yudiyansah, Heri mengatakan, perkara yang menjerat klientnya tersebut seharusnya masuk ke ranah perdata bukan pidana umum sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.

Heri juga menjelaskan adanya cacat materil pada penyusunan yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan.

"Dalam perkara tersebut ada ketidak sesuaian dengan KUHP, intinya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan," kata Heri saat diwawancarai usai sidang eksepsi Senin (26/02/04) Sore.

Sementara dengan telah didengarkan eksepsi dari kuasa hukum Terdakwa Yudiyansah, jaksa penutnut umum Erni Pujiati meminta Majelis Hakim untuk memberikan waktu mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang telah disampaikan selama empat hari.

"Tadi kami minta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan dan oleh Majelis hakim sidang kembali digelar Pada 29 Februari 2024 mendatang dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi terdakwa," kaya Erna.

Diketahui sebelumnya Terdakwa Yudiyansah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Pada Kamis (15/022/24) Lalu.

BACA JUGA: Materi Eksepsi Belum Siap, Sidang Perkara Penipuan Anggota BIN Gadungan Ditunda

Dimana dalam dakwaan JPU terdakwa Yudiyansyah disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian Rp 3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata  didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dalam dakwaan JPU dijelaakan dimana berawal pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.

Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama di proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp 3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen.

Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

Tak hanya uang dalam dakwaan JPU beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper. (*)

Editor :