• Sabtu, 27 Juli 2024

Materi Eksepsi Belum Siap, Sidang Perkara Penipuan Anggota BIN Gadungan Ditunda

Kamis, 22 Februari 2024 - 20.00 WIB
94

Yudiyansyah Pranata saat mengikuti persidangan di di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/2/24). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda eksepsi (bantahan) atas dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota badan intelijen negara (BIN) terdakwa atas nama Yudiyansyah Pranata ditunda.

Kuasa Hukum terdakwa Yudiyansyah, Heri mengatakan, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan lantaran belum siap untuk membacakan isi bantahannya.

"Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan," kata Heri saat dimintai keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/2/24).

Heri menyampaikan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan selama empat hari.

Sementara ditanya terkait poin eksepsi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim, ia belum bisa membeberkan dan meminta untuk mengikuti persidangan selanjutnya.

"Kalau itu gak bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Yudiyansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Pada Kamis (15/2/24) Lalu.

Dimana dalam dakwaan JPU terdakwa Yudiyansyah disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami kerugian Rp 3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan dimana berawal pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.

Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama di proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp 3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen.

Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

Tak hanya uang dalam dakwaan JPU beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper. (*)