Materi Eksepsi Belum Siap, Sidang Perkara Penipuan Anggota BIN Gadungan Ditunda

Yudiyansyah Pranata saat mengikuti persidangan di di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22/2/24). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persidangan dengan agenda
eksepsi (bantahan) atas dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai
anggota badan intelijen negara (BIN) terdakwa atas nama Yudiyansyah Pranata
ditunda.
Kuasa Hukum terdakwa Yudiyansyah, Heri mengatakan, pihaknya
meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan lantaran belum siap
untuk membacakan isi bantahannya.
"Masih belum siap, kita sedang melengkapi eksepsi, masih
ada perbaikan," kata Heri saat dimintai keterangan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis
(22/2/24).
Heri menyampaikan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk
menunda persidangan selama empat hari.
Sementara ditanya terkait poin eksepsi yang akan disampaikan
kepada Majelis Hakim, ia belum bisa membeberkan dan meminta untuk mengikuti
persidangan selanjutnya.
"Kalau itu gak bisa, nanti saja di persidangan langsung
disampaikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Yudiyansyah menjalani sidang
perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Pada Kamis (15/2/24) Lalu.
Dimana dalam dakwaan JPU terdakwa Yudiyansyah disebut telah
melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandar Lampung, hingga mengalami
kerugian Rp 3 miliar dan sejumlah mobil mewah.
Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata didakwa melanggar Pasal
372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP
tentang tindak pidana penipuan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan dimana berawal pada 2017 lalu
Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa
mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex
Wahyudi.
Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama
di proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp 3
miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen.
Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum
direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta
suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.
Tak hanya uang dalam dakwaan JPU beberapa unit mobil milik
korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit
Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper.
(*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025