Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK, Kejari: Sudah Sesuai Aturan

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Kamis (22/02/2024). Foto: Yudi/berdikari.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sebut penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan ringan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap dua oknum polisi pencuri mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) sebab sudah sesuai aturan.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, meskipun putusan PN Tanjungkarang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, pihaknya tidak mengajukan banding, sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan.
"Putusan hakim 2/3 dari tuntutan penuntut umum, jadi sudah sesuai dengan SOP Standar Oprasional Prosedur kami sehingga penuntut umum kemarin menerima putusan tersebut," kata Angga saat dimintai keterangan, Kamis (22/02/2024)
Disinggung apakah kedua oknum tersebut diberikan perlakuan khusus, sebab diketahui keduanya belum menjalani sidang kode etik, Angga tidak membenarkan hal tersebut.
Angga menegaskan semua terdakwa dianggap sama dimata hukum "Tidak ada yang spesial, semuanya sama dimata hukum," katanya.
Meskipun menggunakan Pasal yang sama, namun ada perbedaan tuntutan terhadap kedua oknum tersebut dari penuntut umum.
BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dimana terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono dituntut satu tahun sepuluh bulan penjara sedangkan Terdakwa Candra Setiawan dituntut satu tahun enam bulan.
Hal tersebut Lanjut Angga, terjadi lantaran Terdakwa Fajar Wicaksono merupakan otak dari pencurian, sedangkan Terdakwa Candra setiawan ikut dalam pencurian tersebut.
Ditanya pula terkait putusan PN Tanjungkarang yang di klaim sesuai aturan, Angga menyampaikan bahwa ada hal yang meringankan dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
"Ada hal yang meringankan salah satunya terdakwa Candra yang sudah ada perdamaian dengan si korban. Mobil yang dicuri juga sudah pulangkan," jelasnya
"Kemudian telah mengembalikan barang- barang yang ada di mobil tersebut seperti PS dan lain sebagainya sudah diganti, dalam fakta persidangan dibayar oleh terdakwa dengan uang sejumlah Rp 12 Juta," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya dua oknum polisi pencuri mobil di MBK Lampung divonis lebih ringan dari tuntutan oleh PN Tanjungkarang.
Kedua oknum polisi tersebut yaitu Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan, keduanya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang Rabu (21/03/2024)
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung mengatakan, kedua oknum polisi pencuri tersebut telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan penjara selama satu tahun enam bulan, kemudian terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Sri.
Meskipun putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan dimana Terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan Terdakwa Candra Setiawan Satu Tahun Enam Bulan.
Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mandasari menerima putusan tersebut, ia mengatakan jika putusan hakim sesuai dengan pertimbangan, putusan tersebut dapat diterima.
"Ada hal-hal yang meringankan, kecuali pertimbangan hakim bersebrangan dengan kita, baru kita tidak terima," kata Tri. (*)
Berita Lainnya
-
Program MBG di Lampung Sudah Menjangkau 97.687 Siswa
Selasa, 06 Mei 2025 -
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025