Dua Oknum Polisi Pencuri Mobil di MBK Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Tanjungkarang, Rabu (21/02/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum polisi pencuri
mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) Lampung divonis lebih ringan dari tuntutan
Jaksa. Kedua oknum polisi tersebut yaitu Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan, menjalani
persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang,
Rabu (21/02/24).
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung mengatakan, kedua oknum polisi pencuri tersebut telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fajar Wicaksono dengan penjara selama satu tahun enam bulan, kemudian terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Sri.
Meskipun putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan dimana Terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan dan Terdakwa Candra Setiawan Satu Tahun Enam Bulan.
Jaksa Penuntut Umum Tri Buana Mandasari menerima putusan tersebut, ia mengatakan jika putusan hakim sesuai dengan pertimbangan, putusan tersebut dapat diterima.
"Ada hal-hal yang meringankan, kecuali pertimbangan hakim bersebrangan dengan kita, baru kita tidak terima," kata penuntut umum Tri.
Tri juga menegaskan dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.
"Enggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), enggak ada yang dituntut di atas 2 tahun," jelasnya.
"Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan," imbuhnya.
Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya oleh JPU Tri Buana Mardasari, keduanya dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Menuntut. Menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan kurungan penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU dalam bacaan tuntutannya.
Kemudian terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono, oleh JPU juga dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 Bulan.
Pada tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni meresahkan masyarakat kemudian sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik.
Kemudian hal meringankan, JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan, mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025