• Selasa, 19 November 2024

KPU Lamtim: Caleg PAN yang Terbukti Money Politic Bisa Dibatalkan Ikut Pemilu

Rabu, 07 Februari 2024 - 15.29 WIB
78

Sukardi saat menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menjelaskan mengenai status calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sukardi yang divonis delapan bulan penjara ihwal terbukti membagikan amplop berisi Rp50 ribu pada saat kampanye (money politic).

Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, jika putusan yang dilayangkan terhadap caleg atas nama Sukardi sudah inkrah maka ia dibatalkan mengikuti kontestasi pemilu.

"Ya jika sudah inkrah, secara aturan dia (caleg) dibatalkan dari pencalonan. Tapi terkait surat suara karena sudah dicetak, pembatalan itu nanti saat pemungutan suara nama tersebut akan dicoret oleh KPPS dalam DCT," jelas Jarwo, Rabu (7/2/2024).

Kemudian, lanjut dia, jika ada yang mencoblos caleg tersebut maka suara itu untuk partai. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

BACA JUGA: Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg di Lamtim Divonis 8 Bulan Penjara

"Jadi kami belum menerima salinan putusan tersebut, jadi belum bisa mempelajari amar putusannya," tuturnya.

"Namun secara aturan caleg ini mendapatkan kesempatan tiga hari setelah putusan untuk melakukan banding," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Caleg bernama Sukardi itu divonis delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.

Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)