KPU Lamtim: Caleg PAN yang Terbukti Money Politic Bisa Dibatalkan Ikut Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menjelaskan
mengenai status calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama
Sukardi yang divonis delapan bulan penjara ihwal terbukti membagikan amplop
berisi Rp50 ribu pada saat kampanye (money politic).
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan, jika putusan yang dilayangkan terhadap caleg atas nama Sukardi sudah inkrah maka ia dibatalkan mengikuti kontestasi pemilu.
"Ya jika sudah inkrah, secara aturan dia (caleg) dibatalkan dari pencalonan. Tapi terkait surat suara karena sudah dicetak, pembatalan itu nanti saat pemungutan suara nama tersebut akan dicoret oleh KPPS dalam DCT," jelas Jarwo, Rabu (7/2/2024).
Kemudian, lanjut dia,
jika ada yang mencoblos caleg tersebut maka suara itu untuk partai. Namun
pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
BACA JUGA: Bagi-bagi
Uang Saat Kampanye, Caleg di Lamtim Divonis 8 Bulan Penjara
"Jadi kami belum
menerima salinan putusan tersebut, jadi belum bisa mempelajari amar
putusannya," tuturnya.
"Namun secara
aturan caleg ini mendapatkan kesempatan tiga hari setelah putusan untuk
melakukan banding," imbuhnya.
Sebelumnya
diberitakan, Caleg bernama Sukardi itu divonis delapan bulan hukuman penjara
dengan masa percobaan dua bulan.
Sidang berlangsung di
Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).
Sukardi yang maju
dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah
pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan
Pekalongan itu terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.
Dalam putusan yang
dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280
ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024