• Selasa, 19 November 2024

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg di Lamtim Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 11.52 WIB
79

Sukardi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Foto: Kejari Lamtim

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Membagi-bagikan uang Rp50 ribu saat kampanye, salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Lampung Timur harus merasakan dinginnya jeruji penjara.

Caleg itu bernama Sukardi dari PAN nomor urut 6 dapil VII, ia divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.


Sukardi diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.


Dalam putusan yang dibacakan, terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.

"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim," kata Rony, Selasa (6/2/2024).

"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan, dan dikenakan denda Rp 5 juta dengan ketentuan pidana 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan," lanjutnya.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Sebelumnya, aksi bagi-bagi uang Sukardi dilakukan saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur pada 2 Desember 2023 lalu.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang sebesar Rp 50.000 itu telah direncanakan sehari sebelumnya.

Terdakwa Sukardi meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan alat sarana dan prasarana kegiatan kampanye. Terdakwa juga minta agar warga Desa Jojog dihadirkan dalam kampanye tersebut. 

"Terdakwa mengatakan akan membagikan uang yang dimasukkan dalam amplop sebesar Rp 50.000 pada saat pelaksanaan kampanye," tutur Rony. 

Pada dakwaan jaksa juga disebutkan kampanye itu dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2). 

Setelah melakukan orasi politik, terdakwa turun dari panggung dan memberikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000.

Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda. 

"Para peserta kampanye yang telah menerima amplop itu diminta mencelupkan jari ke dalam gelas plastik berisi tinta hitam yang disediakan terdakwa Sukardi," ungkap dia. 

Setelah kampanye, terdakwa merekap daftar hadir dan kembali memberikan beberapa amplop berisi uang sebesar Rp 50.000 kepada tim suksesnya untuk diberikan kepada peserta kampanye. 

"Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024," kata dia. (*)