Caleg PAN di Lampung Timur Dipenjara, Suara Jadi Milik Partai
Sidang Calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur atas nama Sukardi divonis melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu). Foro: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur atas nama Sukardi divonis melanggar pidana pemilihan umum (Pemilu).
Sukardi divonis delapan bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan karena membagikan uang sebesar Rp50.000 saat melakukan kampanye.
Dimintai tanggapan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, Caleg tersebut tetap masuk dalam surat suara. Hanya saja, suara nya jadi milik partai dan Caleg dibatalkan dari calon terpilih.
"Kalau masuk di surat suara masih, karena surat suaranya sudah jadi. Tapi kalau dia terpilih maka suara jadi milik partai," kata Tamri, Selasa (6/2/2024).
Untuk diketahui, Sukardi maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 daerah pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Batangharinuban, Raman Utara, dan Pekalongan.
Baca juga : Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg di Lamtim Divonis 8 Bulan Penjara
Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony membenarkan vonis atas Sukardi tersebut.
"Benar, vonis untuk terdakwa Sukardi atas pelanggaran pidana pemilu telah dibacakan hari ini oleh majelis hakim," katanya.
Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan kurungan 2 bulan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan pidana dua bulan penjara jika tidak dibayarkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








