Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg di Lamtim Divonis 8 Bulan Penjara
Selasa, 06 Februari 2024 - 11.52 WIB
91

Sukardi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Foto: Kejari Lamtim
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Membagi-bagikan uang Rp50 ribu saat kampanye, salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Lampung Timur harus merasakan dinginnya jeruji penjara.
Caleg itu bernama Sukardi dari PAN nomor urut 6 dapil VII, ia divonis 8 bulan hukuman penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Sukardi diadili di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024). Sukardi dinyatakan secara sah bersalah oleh Majelis Hakim.