Anggota DPRD Lambar Selingkuh Ditetapkan Tersangka
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Anggota DPRD Lampung Barat inisial S yang terjerat kasus
perselingkuhan dengan W yang berstatus istri orang resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Barat, pada Senin (5/2/2024).
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan penetapan S sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa," kata dia, Senin (5/2/2024).
Namun Juherdi menjelaskan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka kedua terlapor hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sebab pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.
BACA JUGA: Polisi
Periksa Delapan Saksi Kasus Anggota DPRD Lambar Selingkuh
"Sehingga
berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan
keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini, hingga mereka menjalani proses
persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan," pungkasnya.
Diketahui
sebelumnya, sebelum ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Lampung Barat
(Lambar) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus
perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat S dengan W yang berstatus istri orang
pada Rabu (3/1/2024) lalu.
Kasatreskrim
Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pemeriksaan terhadap
delapan saksi itu untuk meminta keterangan terkait kasus kedua terlapor. Saksi
berasal dari pihak terlapor dan pelapor.
"Kita
sudah memeriksa delapan saksi dari pihak pelapor dan terlapor, untuk status
kedua terlapor belum kita tetapkan karena masih menunggu hasil
penyidikan," kata dia saat dihubungi Kupastuntas.co via WhatsApp, Selasa
(23/1/2024).
Juherdi
menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang akan dimintai
keterangan untuk menguatkan status kedua terlapor. Namun ia belum bisa
memastikan kapan pemeriksaan terhadap saksi baru itu dilakukan.
"Kita
lihat perkembangan (Hasil penyidikan) jika memang diperlukan akan kita periksa
lagi," imbuhnya.
Bahkan
sebelumnya kata dia pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait penanganan kasus tersebut. Namun ia belum
bisa menjelaskan hasil dari koordinasi yang dilakukan. (*).
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Terima Penghargaan Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Lampung
Kamis, 05 Desember 2024 -
Bawaslu Lampung Barat Temukan Ketidaksesuaian Data Rekapitulasi Suara Kabupaten
Rabu, 04 Desember 2024 -
Rekapitulasi Suara Kabupaten Rampung, Parosil-Mad Hasnurin Raih 121.098 Suara Pilkada Lampung Barat
Rabu, 04 Desember 2024 -
Pohon Tumbang di Empat Titik Sempat Hambat Lalu Lintas di Balik Bukit Lampung Barat
Rabu, 04 Desember 2024