• Kamis, 05 Desember 2024

Anggota DPRD Lambar Selingkuh Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 Februari 2024 - 13.34 WIB
1.5k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Anggota DPRD Lampung Barat inisial S yang terjerat kasus perselingkuhan dengan W yang berstatus istri orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Barat, pada Senin (5/2/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan penetapan S sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Liwa," kata dia, Senin (5/2/2024).

Namun Juherdi menjelaskan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka kedua terlapor hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sebab pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara.

BACA JUGA: Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Anggota DPRD Lambar Selingkuh

"Sehingga berdasarkan pasal tersebut ancaman hukuman dikenakan 9 bulan penjara dan keduanya tidak dapat ditahan untuk saat ini, hingga mereka menjalani proses persidangan dan mendapat putusan dari pengadilan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebelum ditetapkan tersangka, Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat S dengan W yang berstatus istri orang pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi itu untuk meminta keterangan terkait kasus kedua terlapor. Saksi berasal dari pihak terlapor dan pelapor.

"Kita sudah memeriksa delapan saksi dari pihak pelapor dan terlapor, untuk status kedua terlapor belum kita tetapkan karena masih menunggu hasil penyidikan," kata dia saat dihubungi Kupastuntas.co via WhatsApp, Selasa (23/1/2024).

Juherdi menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang akan dimintai keterangan untuk menguatkan status kedua terlapor. Namun ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap saksi baru itu dilakukan.

"Kita lihat perkembangan (Hasil penyidikan) jika memang diperlukan akan kita periksa lagi," imbuhnya.

Bahkan sebelumnya kata dia pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait penanganan kasus tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan hasil dari koordinasi yang dilakukan. (*).