• Minggu, 08 September 2024

Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus Anggota DPRD Lambar Selingkuh

Selasa, 23 Januari 2024 - 15.16 WIB
884

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat S dengan W yang berstatus istri orang pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi itu untuk meminta keterangan terkait kasus kedua terlapor. Saksi berasal dari pihak terlapor dan pelapor.

"Kita sudah memeriksa delapan saksi dari pihak pelapor dan terlapor, untuk status kedua terlapor belum kita tetapkan karena masih menunggu hasil penyidikan," kata dia saat dihubungi Kupastuntas.co via WhatsApp, Selasa (23/1/2024).

Juherdi menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang akan dimintai keterangan untuk menguatkan status kedua terlapor. Namun ia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap saksi baru itu dilakukan.

"Kita lihat perkembangan (Hasil penyidikan) jika memang diperlukan akan kita periksa lagi," imbuhnya.

Bahkan sebelumnya kata dia pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait penanganan kasus tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan hasil dari koordinasi yang dilakukan.

BACA JUGA: Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD Lambar Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, perkara perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat inisial S dengan W yang berstatus istri orang naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi.

Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, proses hukum terhadap laporan dugaan perselingkuhan anggota DPRD tersebut masih terus berjalan. Pihaknya saat ini tetap fokus mendalami kasus tersebut untuk menentukan status kedua terlapor.

"Yang jelas perkara tersebut sudah diproses dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kita masih fokus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lain," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Senin (8/1/2024).

Ia menambahkan, pihaknya belum menetapkan status terhadap kedua terlapor sebab pihaknya harus mengkaji semua keterangan hasil pemeriksaan dengan baik, oleh karena itu pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.

“Untuk itu harus tetap kita kaji semuanya, harus benar-benar mendalami perkara ini agar tidak salah mengambil keputusan," pungkasnya. (*)