BNNP Lampung Tepis Anggotanya Terlibat Sindikat Fredy Pratama: Oknum Honorer Pemkab Lamteng

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo bersama Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Kamis (1/2/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menepis atau membantah ada anggotanya terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Kamis (1/2/2024).
"Jadi kami disini ingin mengklarifikasi pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar terkait tindak pidana narkotika yang sudah dirilis oleh Polda Lampung, dimana salah satu tersangka inisial MY adalah pegawai honorer BNN itu tidaklah benar," kata Budi.
Hal itu diperkuat setelah pihaknya melakukan pengecekan data nama pegawai di seluruh instansinya.
"Oknum itu bukanlah pegawai di BNN melainkan tercatat sebagai honorer di Pemkab Lampung Tengah yang bertugas di bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Lamteng," ucapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa BNN di Lampung hanya ada 6 satuan kerja, dimana rinciannya BNNP Lampung, BNNK Lamsel, BNNK Lamtim, BNNK Tanggamus, BNNK Way Kanan dan BNNK Metro
"Jadi di Lampung Tengah itu tidak ada. Lampung Tengah itu BNK yang dibentuk oleh pemerintah setempat," jelasnya.
Di kesempatan itu, dirinya meminta awal media agar mengklarifikasi pemberitaan yang sudah terbit.
Baca juga : Ada Keterlibatan Oknum Honorer BNNK Lampung Tengah di Kasus Fredy Pratama
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membenarkan oknum itu merupakan honorer Kesra di Pemkab Lamteng sejak Tahun 2022 sampai 2023.
"Tapi oknum MY ini sudah tidak aktif lagi dari Bulan Oktober dan sesuai peraturan tentu saja diberhentikan," ujarnya.
Di kesempatan itu, dirinya pun meminta maaf yang sebesar-besarnya atas semua kejadian tersebut.
"Iya di Lampung Tengah itu belum ada BNNK, hanya ada BNK yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan tidak masuk dalam struktural BNN. Saat ini Lampung Tengah sedang dalam proses untuk memenuhi semua administrasi agar Lampung Tengah bisa memiliki BNNK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung kembali meringkus sindikat narkoba internasional Fredy Pratama.
Kali ini, Polda Lampung menangkap sebanyak 8 orang tersangka dengan berbagai peran.
Para tersangka yakni inisial AM (30), AB(27), MY(26), AI(22), EN(30), RY(33), SA(26) dan MH(30)
Menariknya, dalam ungkap kasus itu, terdapat oknum honorer BNNK Lampung Tengah berinisial MY (26) yang terlibat di dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 Kg.
Selama terlibat jaringan Fredy Pratama, lanjut Helmy, tersangka MY sudah berhasil meloloskan sebanyak 9 kali pengiriman narkotika dengan total honor Rp2,3 Miliar.
Kini para tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Brigif 4 Marinir/BS Kembangkan Drone Militer Berbasis Riset
Minggu, 27 April 2025 -
Komisi V DPRD Lampung: Rekrutmen Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis Harus Dipermudah
Minggu, 27 April 2025 -
Angka Kecelakaan Kerja di Lampung Tahun 2024 Mencapai 3.766 Kasus, Jumlah Klaim Rp33,38 Miliar
Minggu, 27 April 2025 -
Buka Kornas Penyuluh Pertanian Se-Indonesia, Mentan Amran Pastikan PPL Bergerak Wujudkan Swasembada Pangan
Minggu, 27 April 2025