Ada Keterlibatan Oknum Honorer BNNK Lampung Tengah di Kasus Fredy Pratama

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali meringkus sindikat narkoba internasional Fredy Pratama. Kali ini, Polda Lampung menangkap sebanyak 8 orang tersangka dengan berbagai peran.
Para tersangka yakni inisial AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26) dan MH (30), terdapat oknum honorer BNNK Lampung Tengah yang terlibat di dalam jaringan narkoba Fredy Pratama tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 Kg.
"Dalam pengungkapan kasus ini ada (MY) oknum honorer BNNK Lampung Tengah terlibat sebagai kurir," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santikam, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).
Selama terlibat jaringan Fredy Pratama lanjut Helmy, tersangka MY sudah berhasil meloloskan sebanyak 9 kali pengiriman narkotika.
"Hasil pemeriksaan sudah 9 kali (meloloskan), dia (MY) diberi honor total Rp2,3 miliar dari 9 kali pengiriman itu," jelasnya.
Baca juga : Polda Lampung Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, BB 38,19 Kg Sabu
Jenderal bintang dua itu menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dan akan terus meringkus satu persatu jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Selain itu, kami juga akan menindak TPPU nya dengan tracking aset-aset jaringan narkoba Fredy Pratama. Jadi uang hasil narkoba ini dibelikan untuk apa dan digunakan untuk apa," tegasnya.
Helmy menjelaskan, apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti sabu itu bernilai Rp39 miliar. "Dari jumlah BB ini, maka dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 152.772 orang," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 60 bungkus paket sabu seberat 38,19 Kg sabu, 1 unit Mitsubishi Pajero warna hitam berplat B 1701 SZW, 1 unit Toyota Avanza Veloz warna hitam berplat B 1548 HKB, 1 unit Toyota Agya warna hitam berplat BG 1184 EP, 1 unit Honda Brio warna hitam berplat BE 1560 XX dan 1 unit Mazda 2 warna hitam berplat BE 1402 CO.
Kini para tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Berita Lainnya
-
Hazizi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PAN Lampung
Minggu, 27 April 2025 -
Ombudsman Investigasi Dugaan Kebocoran Soal dan Kecurangan UTBK SNBT 2025
Minggu, 27 April 2025 -
Program MBG Dinilai Positif, IDI Lampung Minta Pemerintah Evaluasi Usai Insiden Keracunan
Minggu, 27 April 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Brigif 4 Marinir/BS Kembangkan Drone Militer Berbasis Riset
Minggu, 27 April 2025