DPR RI Endro Soroti Keluarnya Izin Andalalin Superblok PT. HKKB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI, Endro S Yahman menyoroti keluarnya izin analisis dampak lalulintas (Andalalin) proyek pembangunan superblok PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Dimana, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dishub Bandar Lampung. Adapun surat rekomendasi andalalin yang dikeluarkan meliputi izin tempat parkir, tempat pintu keluar dan masuk, serta jalannya lalu lintas kendaraan dan sejenisnya yang diajukan sejak Agustus 2023.
Hal itu pun dikomentari oleh Anggota Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan dan Reforma Agraria, Endro S Yahman.
"Ini aneh, Studi Andalalin (analisis dampak lalu lintas) dikerjakan lebih dahulu dibandingkan dengan Studi AMDAL," kata Endro saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (23/1/2024).
Menurut Politisi PDIP itu, lazimnya izin Andalalin baru bisa dilakukan setelah izin Amdal dikeluarkan oleh pihak terkait.
"Kenapa? Karena nanti pada saat evaluasi studi AMDAL, akan terjadi penajaman terkait aspek lalu-lintas. Jadi menurut saya ini kejadian aneh khususnya pemkot gagal paham dalam memberi rekomendasi (approval) Andalalin dilakukan dahulu baru kemudian menyusun AMDAL," jelasnya.
Dirinya pun menilai, pemda setempat masih menganggap bahwa dokumen AMDAL hanya sekedar formalitas administrasi saja. Padahal sekarang, issue lingkungan sudah menjadi issue besar dunia karena terjadinya perubahan iklim.
BACA JUGA: Dishub Bandar Lampung Terbitkan Andalalin Superblok di Eks Hutan Kota
"Artinya pemrakarsa proyek (pemilik proyek) maupun Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Perhubungan belum memahami filosofis AMDAL dan Andalalin, ini memprihatinkan dilevel eksekutif yang tugasnya mengeksekusi kebijakan dan program pembangunan, harusnya eksekutif mampu menjadi panutan dalam suatu daerah, karena yang akan menentukan kebijakan dan majunya suatu daerah," imbuhnya.
Endro menambahkan, Studi Andalalin adalah studi/kajian mendalam fokus di aspek lalu lintas. Dimana, Andalalin diperlukan bila suatu proyek diprediksi saat tahap beroperasinya akan berdampak besar dan penting terhadap lalu lintas kendaraan di jalan sekitar kegiatan tersebut, sehingga diperlukan rekayasa, perubahan pola arus kendaraan.
"Artinya Andalalin merupakan studi yang outputnya merupakan prediksi dan evaluasi dampak lalu lintas yang akan timbul apabila kawasan perumahan eks Taman Kota itu beroperasi. Oleh karena itu, yang melakukan evaluasi/tim evaluasi dan mengeluarkan izin rekomendasi kalau didaerah adalah Dinas Perhubungan, sedangkan kalau dipusat adalah Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Sementara itu, AMDAL memfokuskan issue pokok lingkungan (fisik, kimia, biologi, kesehatan masyarakat, sosekbud). Issue penurunan kualitas udara, kebisingan lalu lintas, potensi munculnya banjir, penurunan muka air tanah (water table), air limbah domestik masuk dalam aspek fisik-kimia- biologi.
"Di dalam Studi AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL) juga sudah mengkaji aspek lalu-lintas, namun tidak mendalam dan tidak menjadi issue pokok pembahasan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Polisi di Tanjung Bintang Lampung Selatan Diduga Minta Uang ke Korban Penikaman
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024