Dishub Bandar Lampung Terbitkan Andalalin Superblok di Eks Hutan Kota
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandar Lampung telah menerbitkan rekomendasi analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pembangunan perumahan dan ruko atau superblok.
Lahan bekas hutan kota yang akan dibangun superblok berada di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Way Halim Permai.
Kabid Lalulintas Dishub Pemkot Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, Andalalin Superblok tersebut telah diajukan ke Dishub sejak 2 Agustus 2023.
"Jadi konsultan ditunjuk pengembang untuk membuat andalalin Superblok Way Halim, kemudian oleh konsultan diajukan ke Dishub, setelah itu tim kami memverifikasi," kata Iskandar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).
Ia menyebut, proses pengajuan Andalalin Superblok Way Halim memerlukan waktu 2 bulan. Rekomendasi Andalalin yang dikeluarkan dengan no 551/333/lll.3/07/2023.
"Sekira 2 bulanan. Kemudian setelah diverfikasinya sesuai semua, kami terbitkan surat rekomendasi Andalalin nya," tuturnya.
Iskandar juga mengatakan, surat rekomendasi andalalin yang pihaknya berikan di dalamnya meliputi tempat parkir. Kemudian terdapat juga 4 pintu keluar dan masuk superblok, jalannya lalu lintas kendaraan di sekitar area superblok dan sejenisnya.
"Jadi semuanya diperhatikan. Termasuk pintu keluar masuk itu ada 4 di lokasi itu, lalu parkir, kemudian arus lalulintasnya. Semuanya harus sesuai agar tak menciptakan kemacetan," ucapnya.
Terkait dengan dampak lalulintas nnya pasti ada, akan tetapi berdasarkan hasil kajian Dishub, Jalan Soekarno-Hatta itu kan ada mediannya, artinya tidak akan menimbulkan crossing di tempat itu.
"Jadi nanti keluar masuk (di superblok) itu sesuai arus lalulintas yang ada," terangnya.
Sementara Kadishub Pemkot Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu menambahkan, perihal Andalalin yang merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan di superblok.
Ia mengaku mengenai Andalalin ini selalu pihaknya proses jika ada pengaduan dan tentunnya mengacu pada aturan lalu lintas.
"Meliputi ketika dilihat dari keluar masuknya kendaraan, lalu juga sampai alur parkirnya. Harapannya dengan pengturan yang ada itu tidak menggangu jalannya lalu lintas di sekitar, jadi semua tertib dan aman, tidak buat macet lalu lintas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024 -
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024 -
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024