Meski Ditolak, Pemprov Lampung Tetap Lanjutkan Penarikan Uang Sewa Lahan Kota Baru

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Kamis (11/1/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2024 ini tetap akan melanjutkan penarikan biaya sewa kepada para petani yang menggarapan lahan pertanian di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/293/VI.02/HK/2022, sewa lahan Kota Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung ialah sebesar Rp3 juta untuk per hektar nya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Kota Baru meruapakan lahan milik pemerintah daerah dan sudah ada sertifikat nya.
"Memang lahannya belum kita bangun semua jadi masih ada tempat-tempat yang kosong. Untuk itu kita perbolehkan petani untuk menggarap, tapi dengan perjanjian. Jadi jelas siapa yang garap dan perjanjian itu ada batas waktu nya," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Kamis (11/1/2024).
Ia mencontohkan, misal petani akan menggarap selama satu tahun namun masih dianggap memerlukan lahan tersebut, maka masih diperbolehkan untuk dilakukan perpanjangan.
"Jadi itu kepastian dalam pengelolaan aset dan tidak boleh kalau aset milik pemda digarap orang lain dan gak jelas orang itu, sampai kapan waktunya. Itu tidak boleh karena prinsip pengelolaan aset itu adalah pemanfaatan dan kejelasan," jelasnya.
Baca juga : Ratusan Warga Kembali Geruduk Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan harapan masyarakat menjadi paham tentang pengelolaan aset yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kita sosialisasi terus supaya mereka paham karena harus jelas. Kalau tidak ada batas waktu nanti kita tidak bisa lagi memanfaatkan itu. Tapi kalau dianggap mereka masih memerlukan dan kita juga belum membangun maka boleh di perpanjang," katanya.
Fahrizal menjelaskan, sampai saat ini sudah banyak para petani yang ingin melanjutkan sewa lahan di Kota Baru dengan tetap membayar uang sewa sebesar Rp3 juta per hektar.
"Iya akan kita lanjutkan dan sudah banyak yang teken perjanjian. Mereka yang mau sewa tidak ada persoalan, ini pasti di luar itu (yang menolak)," paparnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Lampung juga telah memberikan ketentuan berapa jumlah luasan yang boleh disewa oleh para petani dan hal tersebut guna mencapai break open point.
"Ada ketentuannya masing-masing orang berapa hektare, karena kita menghitung juga satu orang berapa hektare. Ini supaya mereka menggarap itu cukup mencapai break open point suatu usaha. Kalau orang sewa 1000 meter mungkin gak cukup dan gak dapat apa-apa. Tapi kalau 1 hektare mereka sudah bisa menghasilkan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat yang berasal dari Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/1/2024).
Perwakilan petani penggarap lahan Kota Baru, Maryono mengatakan, jika tuntutan yang disampaikan oleh para penggarap ialah meminta kepada Pemprov Lampung untuk meniadakan biaya sewa lahan.
"Dari tahun 2014 kami diizinkan secara lisan untuk menanam palawija disana. Tapi sekarang timbul pernyataan sewa dan ini kami tolak karena dulu diberikan kesempatan di garap," jelasnya.
Menurutnya, dulu masyarakat diberikan kesempatan untuk menyewa lahan di Kota Baru hingga lahan tersebut dilanjutkan untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung.
"Sekarang itu gedung nya mangkrak dan kami diintimidasi suruh bayar sewa. Dulu kami dijanjikan untuk audiensi dengan komisi I, BPK dan KPK tapi tidak terlaksana dan ternyata tidak ada realisasi sampai sekarang," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika saat ini kondisi gedung perkantoran yang berada di Kota Baru sudah sangat mengkhawatirkan dan banyak yang mangkrengan dan tidak terawat.
"Saat ini kondisi Kota Baru keadaannya sangat kritis dan bangunan nya mangkrak. Padahal itu uang rakyat dan itu adalah ruang hidup petani untuk lahan garapan," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025