DPRD Lampung Dituntut Beri Jalan Keluar Bagi Warga yang Alami Konflik Agraria

Ratusan masyarakat dari Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan saat demo di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/1/2024). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Universitas
Lampung (Unila) Dr. Yusdianto menyampaikan, DPRD Provinsi Lampung dituntut
harus memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki
persoalan agraria.
Hal itu menindaklanjuti, ratusan masyarakat yang berasal dari
Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru
Kabupaten Lampung Selatan yang demo di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu
(10/1/2024).
Menurutnya, dengan kewenangan yang dimiliki DPRD maka mereka
harus meneruskan kasus agraria ini.
"Perihal dengan konflik agraria yang terjadi, apa yang
dikeluhkan atau diminta oleh masyakarat DPRD harus bisa menindaklanjuti,"
ujar Yusdianto.
Artinya kata dia, DPRD dalam hal ini menjadi penengah bagi
persoalan tersebut yaitu dengan mempertemukan pihak-pihak terkait yakni antara
BPN dan juga masyarakat.
BACA JUGA: Ratusan
Warga Kembali Geruduk Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya
"Melalui mediasi yang dilakukan itu, maka DPRD juga memberikan solusi atau jalan keluar yang dihasilkan dari pertemuan itu. Namun yang pasti poinnya adalah DPRD wajib menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat," tegasnya.
Karena secara regulasi menurutnya, juga diberikan ruang oleh peraturan
perundang-undangan seperti undang-undang agraria di penggunaan dan peruntukan
lahan.
"Sehingga yang harus diperhatikan hak rakyat juga
diberikan perlindungan oleh regulasi," katanya.
Selain itu, konflik lahan ini juga di setiap daerah di
Lampung hampir sama yaitu apakah tanah dikuasai oleh PT, korporat atau
pemerintah.
"Jadi DPRD ini juga melakukan jalan keluar perihal
konflik lahan. Bagaimana mengembalikan hak kepemilikan lahan tersebut,"
ucap Yusdianto.
"Apalagi jika lahan itu sudah lama diduduki oleh
masyarakat maka ini harus ada penyelesaiannya," timpalnya.
Namun demikian, ia juga mengatakan dalam persoalan ini BPN
harus duduk bersama menjelaskan jika dianggap kebijakannya itu keliru.
"Jika memang kebijakannya itu keliru, maka BPN harus
menitinjau ulang. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa
solusi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025