• Selasa, 19 Agustus 2025

DPRD Lampung Dituntut Beri Jalan Keluar Bagi Warga yang Alami Konflik Agraria

Rabu, 10 Januari 2024 - 19.35 WIB
123

Ratusan masyarakat dari Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan saat demo di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/1/2024). Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto menyampaikan, DPRD Provinsi Lampung dituntut harus memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat yang memiliki persoalan agraria.

Hal itu menindaklanjuti, ratusan masyarakat yang berasal dari Desa Sri Pendowo Kabupaten Lampung Timur serta petani penggarap lahan Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan yang demo di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/1/2024).

Menurutnya, dengan kewenangan yang dimiliki DPRD maka mereka harus meneruskan kasus agraria ini.

"Perihal dengan konflik agraria yang terjadi, apa yang dikeluhkan atau diminta oleh masyakarat DPRD harus bisa menindaklanjuti," ujar Yusdianto.

Artinya kata dia, DPRD dalam hal ini menjadi penengah bagi persoalan tersebut yaitu dengan mempertemukan pihak-pihak terkait yakni antara BPN dan juga masyarakat.

BACA JUGA: Ratusan Warga Kembali Geruduk Kantor DPRD Lampung, Ini Tuntutannya

"Melalui mediasi yang dilakukan itu, maka DPRD juga memberikan solusi atau jalan keluar yang dihasilkan dari pertemuan itu. Namun yang pasti poinnya adalah DPRD wajib menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat," tegasnya.

Karena secara regulasi menurutnya, juga diberikan ruang oleh peraturan perundang-undangan seperti undang-undang agraria di penggunaan dan peruntukan lahan.

"Sehingga yang harus diperhatikan hak rakyat juga diberikan perlindungan oleh regulasi," katanya.

Selain itu, konflik lahan ini juga di setiap daerah di Lampung hampir sama yaitu apakah tanah dikuasai oleh PT, korporat atau pemerintah.

"Jadi DPRD ini juga melakukan jalan keluar perihal konflik lahan. Bagaimana mengembalikan hak kepemilikan lahan tersebut," ucap Yusdianto.

"Apalagi jika lahan itu sudah lama diduduki oleh masyarakat maka ini harus ada penyelesaiannya," timpalnya.

Namun demikian, ia juga mengatakan dalam persoalan ini BPN harus duduk bersama menjelaskan jika dianggap kebijakannya itu keliru.

"Jika memang kebijakannya itu keliru, maka BPN harus menitinjau ulang. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa solusi," tandasnya. (*)