• Rabu, 27 November 2024

ART Curi HP Majikan di Pringsewu Senyum-senyum Saat Diinterogasi Polisi

Rabu, 10 Januari 2024 - 17.43 WIB
142

ART berinisial H (20) yang ditangkap polisi di Pringsewu lantaran mencuri Iphone. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Asisten rumah tangga berinisial H (20) yang ditangkap polisi di Pringsewu lantaran mencuri Iphone di rumah majikannya terlihat banyak tersenyum dan terkesan tidak menyesal saat diinterogasi petugas kepolisian.

Atas sikapnya tersebut, salah satu petugas bertanya kepada pelaku. "Kok kamu kayaknya senang senyum.?

"Inggak (senang), nyesal, orang tua saya belum tahu, saya jarang pulang ke rumah," jawab pelaku sambil tersenyum.

Ia mengaku tadinya bekerja sebagai ART di Bandar Lampung, namun sekitar tiga hari yang lalu diover bekerja ke Pringsewu.

"Pak de Y yang mengover saya bekerja sebagai ART di Pringsewu," ujarnya.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Hermalia ini juga mengaku pernah bekerja sebagai ART di Jakarta dan di Batam.

"Nggak ada niat (nyuri HP), tapi saya mau pulang tidak ada ongkos khilaf ngambil Hp, saya ingin pulang tidak betah karena majikan tidak suka dengan pekerjaan saya," ungkapnya.

Baca juga : Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan

Hermalia yang merupakan warga asal Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekannya di jalan raya Pekon Podomoro, Pringsewu Senin (7/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka H diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan dirumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 18.50 WIB.

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus ini setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan prilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar dilantai dua rumah korban.

Setelah diperiksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada dikamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi ke rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan. kepada pemilik rumah dan setelah di cek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kompol Rohmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024)

"HP hasil curian telah dijual pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)