Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan
ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan saat di Mapolsek Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengen punya
iPhone, asisten rumah tangga (ART) berinisial H (20) di Pringsewu nekat curi HP
majikannya.
Aksi itu terbilang nekat lantaran pelaku baru bekerja selama 3 hari di rumah majikannya di Kelurahan Pringsewu Timur.
Dimana, kejadian pencurian itu terjadi terhadap korban bernama Chyntia Christabel (27) pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kini, warga Pekon Tanjung Kemala, Tanggamus itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku diamankan lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S.
"Jadi pelaku ini ART yang baru bekerja tiga hari langsung mencuri iPhone di rumah majikannya," kata Rohmadi, Rabu (10/1/2024).
Rohmadi menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah ART lainnya merasa curiga dengan perilaku pelaku usai membersihkan salahsatu kamar di lantai 2 rumah korban.
Usai membersihkan tersebut, pelaku pun izin pergi keluar sebentar, namun ternyata pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban yang merupakan majikannya.
"Jadi karena curiga, kamar itu diperiksa saksi (ART lainnya), ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar, hanya tinggal satu," ucapnya.
Atas hal tersebut, saksi pun melapor kepada pemilik rumah dan mengecek rekaman CCTV.
"Setelah di cek CCTV, ternyata pelaku terekam mengambil hp milik korban," ucapnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian 1 unit iPhone 6S seharga Rp 2,8 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
"Usai menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sudah kabur," imbuhnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Raya Daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin (7/1/2024) sore.
"Jadi hp curian itu telah dijual pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Rohmadi mengatakan pelaku bekerja sebagai ART diduga dijadikan modus untuk menggasak barang berharga milik majikannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, dirinya pun menghimbau kepada
seluruh masyarakat yang ingin menggunakan jasa ART agar lebih berhati-hati
supaya kasus tersebut tidak terulang. (*)
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026









