• Rabu, 27 November 2024

Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan

Rabu, 10 Januari 2024 - 15.57 WIB
138

ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan saat di Mapolsek Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengen punya iPhone, asisten rumah tangga (ART) berinisial H (20) di Pringsewu nekat curi HP majikannya.

Aksi itu terbilang nekat lantaran pelaku baru bekerja selama 3 hari di rumah majikannya di Kelurahan Pringsewu Timur.

Dimana, kejadian pencurian itu terjadi terhadap korban bernama Chyntia Christabel (27) pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 18.50 WIB.

Kini, warga Pekon Tanjung Kemala, Tanggamus itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku diamankan lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S.

"Jadi pelaku ini ART yang baru bekerja tiga hari langsung mencuri iPhone di rumah majikannya," kata Rohmadi, Rabu (10/1/2024).

Rohmadi menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah ART lainnya merasa curiga dengan perilaku pelaku usai membersihkan salahsatu kamar di lantai 2 rumah korban.

Usai membersihkan tersebut, pelaku pun izin pergi keluar sebentar, namun ternyata pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban yang merupakan majikannya.

"Jadi karena curiga, kamar itu diperiksa saksi (ART lainnya), ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar, hanya tinggal satu," ucapnya.

Atas hal tersebut, saksi pun melapor kepada pemilik rumah dan mengecek rekaman CCTV.

"Setelah di cek CCTV, ternyata pelaku terekam mengambil hp milik korban," ucapnya.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian 1 unit iPhone 6S seharga Rp 2,8 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

"Usai menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sudah kabur," imbuhnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Raya Daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin (7/1/2024) sore.

"Jadi hp curian itu telah dijual pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Rohmadi mengatakan pelaku bekerja sebagai ART diduga dijadikan modus untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin menggunakan jasa ART agar lebih berhati-hati supaya kasus tersebut tidak terulang. (*)

Editor :