Baru 3 Hari Kerja, ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan

ART di Pringsewu Bawa Kabur HP Majikan saat di Mapolsek Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengen punya
iPhone, asisten rumah tangga (ART) berinisial H (20) di Pringsewu nekat curi HP
majikannya.
Aksi itu terbilang nekat lantaran pelaku baru bekerja selama 3 hari di rumah majikannya di Kelurahan Pringsewu Timur.
Dimana, kejadian pencurian itu terjadi terhadap korban bernama Chyntia Christabel (27) pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kini, warga Pekon Tanjung Kemala, Tanggamus itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku diamankan lantaran terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S.
"Jadi pelaku ini ART yang baru bekerja tiga hari langsung mencuri iPhone di rumah majikannya," kata Rohmadi, Rabu (10/1/2024).
Rohmadi menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah ART lainnya merasa curiga dengan perilaku pelaku usai membersihkan salahsatu kamar di lantai 2 rumah korban.
Usai membersihkan tersebut, pelaku pun izin pergi keluar sebentar, namun ternyata pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban yang merupakan majikannya.
"Jadi karena curiga, kamar itu diperiksa saksi (ART lainnya), ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar, hanya tinggal satu," ucapnya.
Atas hal tersebut, saksi pun melapor kepada pemilik rumah dan mengecek rekaman CCTV.
"Setelah di cek CCTV, ternyata pelaku terekam mengambil hp milik korban," ucapnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian 1 unit iPhone 6S seharga Rp 2,8 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
"Usai menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sudah kabur," imbuhnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Raya Daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin (7/1/2024) sore.
"Jadi hp curian itu telah dijual pelaku dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Rohmadi mengatakan pelaku bekerja sebagai ART diduga dijadikan modus untuk menggasak barang berharga milik majikannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, dirinya pun menghimbau kepada
seluruh masyarakat yang ingin menggunakan jasa ART agar lebih berhati-hati
supaya kasus tersebut tidak terulang. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Eselon II, Tiga Diantaranya Wajah Baru
Senin, 04 Agustus 2025 -
Janji Kencan di MiChat, Wanita di Pringsewu Diperkosa Lalu Dirampok
Senin, 04 Agustus 2025 -
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025