• Selasa, 01 Juli 2025

Aswin Darma: Rudi Syahmin Bukan Pegawai Dishub Lamteng

Minggu, 07 Januari 2024 - 20.27 WIB
2.4k

Kasi Keselamatan Transportasi Dishub Lamteng, Aswin Darma Putra. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menegaskan bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap di Metro gegara Narkoba bukan merupakan pegawainya.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Keselamatan Transportasi Dishub Lamteng, Aswin Darma Putra. Ia mengungkapkan bahwa tersangka Rudi Syahmin diduga merupakan pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di pelabuhan.

"Dia bukan pegawai Dinas Perhubungan Lampung Tengah, tapi dia di balai kementerian perhubungan yang kantornya di Kali Balok. Kalau dia bilang tugas di terminal Betan Subing, Saya tidak tahu. Dan terminal Betan Subing juga bukan milik Dinas Perhubungan Lampung Tengah lagi," tegasnya kepada Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (7/1/2024) malam.

Aswin juga menceritakan bahwa tersangka pernah bertugas di Kota Metro sebelum akhirnya pindah tugas. Ia pun menyampaikan klarifikasinya tersebut menanggapi berita penangkapan tiga sindikat pengedar dan penyalahguna narkoba jenis ganja di Kota Metro.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Ganja di Metro, Satu Diantaranya ASN

"Yang saya tahu ya karena saya kan tidak begitu kenal benar dengan oknum itu, saya hanya tahu gitu-gitu saja. Jadi dia itu dulu pegawai dishub Metro, sekitar tahun 2018-2019 dia itu pindah ke Balai Kementerian Perhubungan," kata dia.

"Dulu itu dia tugasnya di Bakauheni, yang saya tahu dia tugas di sana tapi dia di kantor balai, kalau tidak salah itu. Yang saya klarifikasi karena dia mengatasnamakan oknum pegawai Dinas Perhubungan Lampung Tengah, nah itu yang saya minta untuk di klarifikasi," imbuhnya.

Dirinya juga mengaku kecewa dengan pernyataan tersangka kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro atas pengakuan Rudi Syahmin sebagai pegawai Dishub Lamteng.

"Yang ini saya sangat kecewa sekali yang artinya jangan membawa instansi yang kami saja menjaga nama baik dinas kami. Jadi kalau nama dinas kami dirusak saya akan cepat minta klarifikasi," ungkapnya.

Meskipun begitu, dirinya mendukung penuh upaya aparat Kepolisian dalam mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Lampung.

"Justru kami mendukung yang namanya narkoba itu sesuai dengan peraturan undang-undang harus di tuntaskan. Karena kita sebagai aparatur sipil negara harus bersih dari narkoba, kalau kita kotor maka pekerjaan kita sebagai aparatur sipil itu tidak benar, rusak nanti institusinya," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja di Kota setempat. Ironisnya, satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka masing-masing ialah Harison Nuari (33) yang berperan sebagai pengguna dan merupakan warga Jalan Belimbing, RT 038 RW 009, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Lalu Rudi Syahmin (49) seorang ASN yang berperan sebagai pengguna dan merupakan warga Jalan Anggur, RT 035 RW 011 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Rudi Syahmin diketahui merupakan pegawai pada Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di Terminal Betan Subing Lampung Tengah.

Terakhir ialah seorang pengedar ganja bernama Soni Wijaya (40) warga Komplek Jalan Poksai VII, Komplek Pemda, RT 018 RW 004 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dari tiga tempat yang berbeda di Metro.

"Mereka kami amankan dari tempat-tempat yang berbeda. Untuk tersangka Harison Nuari kami amankan dari rumahnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (7/1/2024).

"Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang pengedar ganja bernama Soni Wijaya dari rumahnya juga pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB," imbuhnya.

Setelah serangkaian pengembangan, didapati nama baru seorang pengguna Ganja yang merupakan ASN. Kemudian, Polisi menggerebek Rudi Syahmin dari rumahnya pada Jum'at (5/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB. (*)