Aswin Darma: Rudi Syahmin Bukan Pegawai Dishub Lamteng

Kasi Keselamatan Transportasi Dishub Lamteng, Aswin Darma Putra. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung
Tengah (Lamteng) menegaskan bahwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
ditangkap di Metro gegara Narkoba bukan merupakan pegawainya.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Keselamatan Transportasi Dishub Lamteng,
Aswin Darma Putra. Ia mengungkapkan bahwa tersangka Rudi Syahmin diduga
merupakan pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di pelabuhan.
"Dia bukan pegawai Dinas Perhubungan Lampung Tengah, tapi dia di
balai kementerian perhubungan yang kantornya di Kali Balok. Kalau dia bilang
tugas di terminal Betan Subing, Saya tidak tahu. Dan terminal Betan Subing juga
bukan milik Dinas Perhubungan Lampung Tengah lagi," tegasnya kepada
Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (7/1/2024) malam.
Aswin juga menceritakan bahwa tersangka pernah bertugas di Kota Metro
sebelum akhirnya pindah tugas. Ia pun menyampaikan klarifikasinya tersebut
menanggapi berita penangkapan tiga sindikat pengedar dan penyalahguna narkoba
jenis ganja di Kota Metro.
BACA JUGA: Polisi
Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Ganja di Metro, Satu Diantaranya ASN
"Yang saya tahu ya karena saya kan tidak begitu kenal benar dengan
oknum itu, saya hanya tahu gitu-gitu saja. Jadi dia itu dulu pegawai dishub
Metro, sekitar tahun 2018-2019 dia itu pindah ke Balai Kementerian
Perhubungan," kata dia.
"Dulu itu dia tugasnya di Bakauheni, yang saya tahu dia tugas di
sana tapi dia di kantor balai, kalau tidak salah itu. Yang saya klarifikasi
karena dia mengatasnamakan oknum pegawai Dinas Perhubungan Lampung Tengah, nah
itu yang saya minta untuk di klarifikasi," imbuhnya.
Dirinya juga mengaku kecewa dengan pernyataan tersangka kepada penyidik
Satnarkoba Polres Metro atas pengakuan Rudi Syahmin sebagai pegawai Dishub
Lamteng.
"Yang ini saya sangat kecewa sekali yang artinya jangan membawa
instansi yang kami saja menjaga nama baik dinas kami. Jadi kalau nama dinas
kami dirusak saya akan cepat minta klarifikasi," ungkapnya.
Meskipun begitu, dirinya mendukung penuh upaya aparat Kepolisian dalam
mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Lampung.
"Justru kami mendukung yang namanya narkoba itu sesuai dengan
peraturan undang-undang harus di tuntaskan. Karena kita sebagai aparatur sipil
negara harus bersih dari narkoba, kalau kita kotor maka pekerjaan kita sebagai
aparatur sipil itu tidak benar, rusak nanti institusinya," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil
menangkap tiga orang sindikat pengedar dan pengguna narkoba jenis ganja di Kota
setempat. Ironisnya, satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka
masing-masing ialah Harison Nuari (33) yang berperan sebagai pengguna dan
merupakan warga Jalan Belimbing, RT 038 RW 009, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan
Metro Timur.
Lalu Rudi Syahmin (49) seorang ASN yang berperan sebagai pengguna dan
merupakan warga Jalan Anggur, RT 035 RW 011 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan
Metro Pusat. Rudi Syahmin diketahui merupakan pegawai pada Dinas Perhubungan
(Dishub) yang bertugas di Terminal Betan Subing Lampung Tengah.
Terakhir ialah seorang pengedar ganja bernama Soni Wijaya (40) warga
Komplek Jalan Poksai VII, Komplek Pemda, RT 018 RW 004 Kelurahan Hadimulyo
Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU
Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap dari tiga
tempat yang berbeda di Metro.
"Mereka kami amankan dari tempat-tempat yang berbeda. Untuk
tersangka Harison Nuari kami amankan dari rumahnya pada hari Kamis tanggal 4
Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat kepada Kupastuntas.co,
Minggu (7/1/2024).
"Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil kami amankan
seorang pengedar ganja bernama Soni Wijaya dari rumahnya juga pada hari yang
sama sekitar pukul 18.30 WIB," imbuhnya.
Setelah serangkaian pengembangan, didapati nama baru seorang pengguna
Ganja yang merupakan ASN. Kemudian, Polisi menggerebek Rudi Syahmin dari
rumahnya pada Jum'at (5/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025