Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Pengguna Ganja di Metro, Satu Diantaranya ASN

Potret ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Dok/Satnarkoba Polres Metro
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
berhasil menangkap tiga orang sindikat pengedar dan pengguna narkoba jenis
ganja di Kota setempat. Ironisnya, satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, ketiga tersangka masing-masing ialah Harison Nuari (33) yang berperan sebagai pengguna dan merupakan Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Lalu Rudi Syahmin (49) seorang ASN yang berperan sebagai pengguna dan merupakan warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Rudi Syahmin diketahui merupakan pegawai pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah.
Terakhir ialah seorang pengedar ganja bernama Soni Wijaya (40) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka ditangkap dari tiga tempat yang berbeda di Metro.
"Mereka kami amankan dari tempat-tempat yang berbeda. Untuk tersangka Harison Nuari kami amankan dari rumahnya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (7/1/2024).
"Setelah itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang pengedar ganja bernama Soni Wijaya dari rumahnya juga pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB," sambungnya.
Setelah serangkaian pengembangan, didapati nama baru seorang pengguna Ganja yang merupakan ASN. Kemudian, Polisi menggerebek Rudi Syahmin dari rumahnya pada Jum'at (5/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
"Lalu dari penangkapan kedua tersangka itu, kami kembali mengamankan seorang tersangka yang merupakan pengguna bernama Rudi Syahmin di rumahnya," ujarnya.
IPTU Hendra menjelaskan, secara rinci proses penangkapan Harison Nuari. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi mendapati selembar plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan 1,98 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Harison Nuari, kami temukan daun ganja kering di dalam plastik klip yang disimpannya. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia ini mengaku mendapatkan ganja itu dari pengedar bernama Soni Wijaya," jelasnya.
"Lalu tersangka Soni Wijaya berhasil kita tangkap di sebuah warung STMJ yang berada di Jalan Imam Bonjol, kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat," sambungnya.
Yang mengejutkan, saat penangkapan dan pengledahan terhadap terduga pengedar ganja tersebut, Polisi mendapati belasan paket ganja dengan berat mencapai 61,44 gram.
"Kami menemukan barang bukti itu di bawah meja warung STMJ milik Soni Wijaya. Kami temukan 6 lembar plastik klip bening berisi ganja dengan berat mencapai 15,92 gram. Lalu ada juga 1 lembar plastik vacum berukuran besar berisi ganja dengan berat 43,72 gram," terangnya.
"Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka, kami temukan 1 lembar potongan kertas yang didalamnya berisikan ganja dengan berat 1,80 gram," tambahnya.
Saat dilakukan pengembangan, Polisi kembali membekuk tersangka lainnya yang merupakan ASN yaitu Rudi Syahmin. Di kediamannya, Petugas mendapatkan barang bukti 9 gulung ganja dan 2 pack papir ganja.
"Sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan terhadap Rudi Syahmin, kami temukan asbak yang berada di teras rumah berjumlah 9 puntung rokok ganja sisa pakai. Selain itu, kami juga menemukan 2 bungkus kertas papir merk Djanoko Standard," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Metro menyebutkan, tersangka Soni Wijaya berperan sebagai pengedar yang mana tersangka Harison Nuari dan Rudi Syahmin sebagai pelanggar tetapnya.
"Jadi dari tiga tersangka yang berhasil kami amankan ini, satu berperan sebagai pengedar yaitu Soni Wijaya. Kalau yang dua ini pelanggan tetapnya. Jadi tersangka Soni ini menjual ganja itu hanya kepada orang-orang yang dikenalnya," sebutnya.
Kepada Polisi, Soni Wijaya mengaku, mendapatkan Ganja itu dari seorang bandar narkoba di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari pengakuannya, tersangka Soni ini sudah mengenal ganja saat masa SMA, yaitu tahun 2002. Dia ini mendapatkan Ganja itu dari seorang bandar di wilayah Tegineneng dengan cara membelinya seharga Rp 500 Ribu," bebernya.
"Untuk bandar yang menyuplai ganja ke Soni dan rekan-rekannya masih kami lakukan penyelidikan. Kami juga sedang melakukan pengembangan terhadap siapa-siapa saja yang pernah membeli ke Soni maupun mengkonsumsi bersama Harison dan Rudi Syahmin," tandasnya.
Kini ketiga tersangka pengedar dan pengguna ganja di Metro tersebut telah diamankan di Mapolres Metro. Yang mana Rudi Syahmin dan Harison Nuari terancam pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka Soni Wijaya terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025