Terlibat Narkoba, Seklur Sumber Agung Kemiling Dicopot Dari Jabatan
Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri saat diwawancarai diruang kerjanya. Jumat, (5/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mencopot sementara jabatan Dani Darmawan (40) sebagai sekretaris lurah (Seklur) Sumber Agung, Kecamatan Kemiling.
Pencopotan jabatan itu atas dasar dugaan keterlibatan Dani Darmawan terhadap kasus narkoba dan telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri menyampaikan, surat keterangan (SK) terhadap pemberhentian sementara Seklur Sumber Agung, Kemiling itu sudah ada di badan kepegawaian daerah (BKD).
"Saat ini yang bersangkutan (Seklur) lagi diproses hukum. Sehingga kalau masalah status kepegawaiannya nunggu inkrahnya nanti," kata Robi, Jumat (5/1/2024).
Ia juga menegaskan, bagi ASN yang terlibat kasus narkoba tidak ada toleransinya. Hal ini juga yang pernah disampaikan oleh Walikota.
"Bu Walikota kalau masalah narkoba ini tidak toleransi. Dan SK pemberhantian sebagai Seklur dari BKD sudah terbit," tegasnya.
BACA JUGA: Tes Urine Positif Narkoba, Seklur Sumber Agung Kemiling Diamankan Polisi
Apabila putusan pengadilan nanti menjatuhkan lebih dari 2 tahun kurungan penjara, maka otomatis diberhentikan sebagai PNS.
"Pemberhantian sebagai PNS ini yaitu berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017," ungkap Robi.
Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herlywati mengatakan, pihaknya telah mendengar atas oknum Seklur Sumber Agung tersebut ketahuan narkoba. Sehingga antara BKD serta Inspektorat telah membahasnya.
"Jadi perhari ini Dani Darmawan telah diberhentikan sementara dari Seklur Sumber Agung," kata Herlywati.
Namun sejauh mana keterlibatan dia akan kasus yang tengah menimpanya, maka hal ini pihaknya menunggu inkrah dari pengadilan. Untuk nantinya dilakukan pemberhentian dari status ASN.
"Masalah ASN nya ini butuh proses. Namanya juga narkoba, nanti kita lihat sejauh mana keterlibatannya. Apakah dia penyalur atau hanya pengguna kan kita tidak tahu. Sehingga kita tunggu inkrahnya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








