• Kamis, 21 November 2024

Kemenkeu Gelontorkan 260 Triliun Lebih untuk Gaji-Tukin PNS di 2023

Rabu, 03 Januari 2024 - 15.02 WIB
106

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran senilai Rp 260,9 triliun sepanjang 2023 untuk kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Angka itu tumbuh 1,2% dibandingkan tahun 2022.

"Untuk pegawai tahun 2023 kita membelanjakan Rp 260,9 triliun. Ini relatif hampir stagnan 1,2% saja tumbuhnya tipis," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024) dikutip dari Detik.com.

Secara rinci anggaran untuk PNS itu terdiri dari pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 173,8 triliun atau tumbuh 1,5%. Kemudian untuk tunjangan kinerja (tukin), honorarium, lembur dan lain-lain sebesar Rp 87,1 triliun atau naik 0,8%.

"Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang meningkat terutama karena kita bayar tunjangan profesi guru dan dosen yang diberikan THR Gaji ke 13 sebesar 50%, sebelumnya mereka tidak mendapatkan," beber Sri Mulyani.

Belanja pegawai terbesar terdapat pada Polri yakni naik 2,2%, Kementerian Agama naik 4,5%, Kementerian Keuangan naik tipis 0,6%, Mahkamah Agung naik tipis 0,3% dan Kementerian Kesehatan naik 2,8%.

BACA JUGA: Gaji PNS dan TNI/Polri Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024, Segini Besarannya

"Ini kira-kira K/L yang masih punya growth dari sisi belanja pegawainya. Kementerian Agama terutama untuk guru-guru dari sekolah agama seperti Madrasah," imbuhnya.

Sementara itu, belanja barang K/L sepanjang 2023 mencapai Rp 428,4 triliun. Realisasi itu tumbuh tipis 0,8% antara lain untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Inpres Jalan Daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI/Polri hingga pensiunan mulai 1 Januari 2024. 

Hal itu dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) belum rampung.

"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan, kalapun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.

"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," katanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut memastikan hal itu.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1/2024). (*)