• Jumat, 17 Mei 2024

Gaji PNS dan TNI/Polri Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Selasa, 02 Januari 2024 - 13.37 WIB
313

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tahun 2024 baru berjalan 2 hari, tapi kabar gembira sudah menyelimuti para ASN dan anggota TNI/Polri. Hal itu dikarenakan pemerintah telah memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI/Polri hingga pensiunan mulai 1 Januari 2024. 

Hal itu dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) belum rampung.

"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan Bapak Presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1/2024) dikutip dari Detik.com.

Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan, kalapun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.

"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," katanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut memastikan hal itu.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Prastowo menyebut saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:

1. Peraturan Pemerintah untuk:

- Gaji PNS

- Gaji TNI

- Gaji Polri

- Pensiun PNS

- Pensiun TNI

- Pensiun Polri

- Tunjangan Veteran

2. Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri naik 8% dan pensiunan naik 12%. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).

Perkiraan Gaji PNS di 2024

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.

Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sehubungan dengan besaran gaji PNS di 2024 nanti. Sehingga besaran gaji PNS masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dengan besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800. Jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 - Rp 186.864.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.

Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

Dengan asumsi kenaikan 8%, berikut daftar perkiraan gaji PNS 2024:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600


Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760


Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Namun perlu diingat nilai kenaikan gaji PNS 2024 di atas merupakan perhitungan sementara. Sebab hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan secara secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024. (*)