Bawaslu Lampung Diminta Proaktif Temukan Pelanggaran Pemilu

Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Lampung Karno Ahmad Sataraya. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Lampung Karno Ahmad Sataraya meminta kepada Bawaslu Lampung agar proaktif menemukan pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, apabila Bawaslu Lampung lebih banyak mendapatkan temuan pelanggaran dibandingkan dengan laporan masyarakat maka dapat dikatakan Bawaslu bekerja secara maksimal. Jika lebih banyak laporan dari masyarakat, maka Bawaslu dapat dikatakan belum proaktif.
"Bawaslu harus proaktif, akan menjadi kurang baik kalau misal lebih banyak laporan dibandingkan dengan temuan," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu, (3/1/2024).
"Kalau misal temuan Bawaslu lebih banyak dibandingkan dengan laporan, artinya Bawaslu benar-benar bekerja secara maksimal," tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Lampung Catat 16 Dugaan Pelanggaran Kampanye, JPPR Berharap Ada Sanksi Tegas
Bawaslu menurutnya, memiliki keterbatasan di dalam melakukan pengawasan pemilu 2024 yakni jumlah yang diawasi jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengawas. Ditambah lagi, terkadang masyarakat merasa khawatir apabila melaporkan temuan pelanggaran pemilu di lingkungannya.
"Masyarakat juga kalau misal takut melapor itu juga menjadi kesulitan Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, kesulitan dari Bawaslu adalah menemukan unsur formil dan material apakah temuan pelanggaran dari Bawaslu atau laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu terpenuhi atau tidak.
"Memang biasanya kesulitan dari Pengawas adalah syarat formil dan materilnya itu, kalau tidak memenuhi unsur maka kesulitan," bebernya.
Baca juga : Kampanye Tanpa STTP, PKS Kota Bandar Lampung Ditegur Bawaslu
Tiap temuan pidana pemilu Bawaslu, ataupun laporan dari masyarakat maka akan dikaji oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau pidana pemilu itu akan masuk ke dalam Gakkumdu, tinggal itu memenuhi syarat materil formil atau enggak," jelasnya.
"Kalau dia temuan dari Panwascam, maka secara otomatis dia memenuhi syarat formil dan materil dan masuk kedalam temuan kemudian dikaji oleh Gakkumdu," bebernya.
"Kalau laporan masyarakat akan dilihat memenuhi syarat formil materil atau enggak maka akan didalami oleh Gakkumdu," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mensupport pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung.
"Kita akan suport Bawaslu sepanjang sesuai dengan aturan main, karena kita paham bahwa Bawaslu itu sangat terbatas. Makanya icon dari Bawaslu adalah pengawasan partisipatif, itukan menunjukan bahwa sumber daya manusia dari Bawaslu itu terbatas," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor UBL Prof. Yusuf Barusman Diangkat Sebagai Visiting Professor di SVTUIS Tiongkok, Dorong Kolaborasi Global melalui Inovasi dan Pendidikan Teknik
Kamis, 15 Mei 2025 -
488.317 Tenaga Kerja di Lampung Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Pengamat: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Jadi Cermin Bagi Penegak Hukum Lain
Kamis, 15 Mei 2025 -
Calon Jamaah Haji Asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Tanah Suci
Kamis, 15 Mei 2025