PPATK Endus Dana Tambang Ilegal Mengalir Biayai Kampanye

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Kompas.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyinggung adanya dana
ilegal yang mengalir untuk membiayai kampanye. Ivan menyebut dana tersebut
salah satunya hasil dari tambang ilegal.
"Waktu itu pernah kita sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal), dari macem-macem lah," katanya usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) dikutip dari Detik.com.
Hasil temuan ini sudah dilaporkan ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya
kontestasi politik harusnya beradu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan
uang.
"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik
dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang, apalagi ada
keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," tegasnya.
BACA JUGA: PPATK
Temukan Transaksi Janggal Capai Triliunan di Masa Kampanye Pemilu
Secara umum jumlah transaksi mencurigakan terkait
pemilu diperkirakan menyentuh triliunan rupiah. Namun PPTK tidak merinci jumlah
pastinya.
Ivan memastikan pihaknya bakal memonitor aliran
uang dalam pemilu, seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Hal
ini juga sesuai keinginan komisi III sebagai mitra kerja PPATK.
"Ya memang keinginan komisi III, PPATK bisa
potret semuanya. Kita lakukan sesuai kewenangan. (Mengawasi) itu memang sudah
tugas PPATK sejak 2014, 2019, dan sekarang kita lakukan itu," jelasnya.
Pada kesempatan itu ia juga membenarkan adanya
praktik politik uang yang disalurkan lewat uang elektronik seperti e-wallet.
Sementara jumlah transaksi mencurigakan meningkat signifikan.
"Ada (politik uang). Bukan indikasi kasus,
tapi kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan
mencurigakan. Terkait dengan pihak-pihak yang kontestasi, yang kita dapatkan
kan DCT," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi janggal di masa
kampanye Pemilu 2024. PPATK menyebut transaksi janggal itu bernilai triliunan
rupiah. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya sudah melaporkan hal
tersebut ke KPU dan Bawaslu. PPATK memantau dari ribuan nama kader hingga
partai politik. Pihaknya sudah berkirim surat ke KPU dan Bawaslu.
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,
kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua
parpol kita lihat," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Jelang Musda Golkar Lampung, Tujuh Ketua DPD II Diusulkan Diganti
Kamis, 31 Juli 2025 -
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi Hingga DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bimtek di Bali
Selasa, 29 Juli 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025