PPATK Temukan Transaksi Janggal Capai Triliunan di Masa Kampanye Pemilu
Kupasutuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal di masa
kampanye Pemilu 2024. PPATK menyebut transaksi janggal itu bernilai triliunan
rupiah. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan Yustiavandana mengaku pihaknya sudah melaporkan hal
tersebut ke KPU dan Bawaslu. PPATK memantau dari ribuan nama kader hingga
partai politik. Pihaknya sudah berkirim surat ke KPU dan Bawaslu.
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,
kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua
parpol kita lihat," kata dia, usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', di
Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) dilansir dari
Detik.com.
Ia menjelaskan bahwa komisi III menginginkan agar PPATK
memotret semua aktivitas transaksi dana kampanye sesuai dengan kewenangan
PPATK. Ivan menyebut laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK.
Ia bahkan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan terkait
transaksi janggal dana Pemilu sejak Januari 2023. "Sudah kita lihat, semua
sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,"
imbuhnya.
Ivan menambahkan bahwa laporan terkait transaksi janggal
tersebut naik lebih dari 100 persen. "Sudah (menemukan). Bukan indikasi
kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi
mencurigakan,"ujarnya.
"Kita melihat memang transaksi terkait dengan Pemilu
ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di
transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, segala
macam," sambungnya.
Ivan menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang
cenderung tak berfluktuasi. Padahal, kata dia masa kampanye sudah dimulai dan
mestinya ada pemasukan di RKDK milik masing-masing peserta atau tim kampanye.
"Sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini
kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai
kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak
transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," tutur
Ivan.
Dia khawatir dana yang didapat untuk kampanye justru datang
dari sumber yang ilegal. Dia mempertanyakan transaksi janggal di sana.
"Nah ini kan artinya ada ketidak sesuaian bahwa
pembiayaan, kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari
mana kalau RKDK-nya tidak bergerak kan. Nah itu kita melihat ada potensi
misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024