• Kamis, 01 Mei 2025

Selain Penjaga Kos, Polisi Juga Tangkap Ketua RT Saat Bongkar Sindikat Narkoba di Metro

Senin, 11 Desember 2023 - 09.11 WIB
1.3k

Tangkapan layar video amatir penangkapan oknum Ketua RT atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengungkap fakta baru atas penangkapan dua tersangka sindikat penyalahguna narkoba di lingkungan rumah kos, hotel dan penginapan di Bumi Sai Wawai.

Mengejutkannya, salah seorang tersangka yang diamankan merupakan seorang tokoh masyarakat di lingkungannya alias Ketua Rukun Tetangga (RT). Alih-alih meningkatkan sosialisasi ancaman dan bahaya narkoba, Ketua RT tersebut justru terlibat dalam neraka peredaran narkoba.

Terdapat juga keterlibatan seorang pria paruh baya penjaga hotel dan rumah kos yang seharusnya menjadi panutan dan pengingat bagi para pengunjung, ini juga justru masuk dalam pusaran penyalahgunaan narkoba

Dari catatan Kupastuntas.co, kedua tersangka yakni Arief Juliansyah (39) wiraswasta warga Jalan Irigasi yang juga menjabat sebagai Ketua RT 019 RW 003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Muhammad Gathok (49) penjaga rumah kost di Jalan Sulawesi, RT 043 RW 009, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, yang juga merupakan penjaga hotel Indah Permai di Kecamatan setempat.

Baca juga : Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Tangkap Penjaga Kos di Metro Lampung

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, kedua tersangka memiliki dua latar belakang yang berbeda.

"Kedua tersangka ini kami amankan dari tempat tinggalnya masing-masing," kata Hendra, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (11/10/2023).

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram narkoba tersebut dari seorang pengedar sabu-sabu berinisial L di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan, aktor yang berbelanja sabu-sabu tersebut ialah Arief Juliansyah. Ia membeli paket narkoba jenis sabu seharga Rp160 ribu.

"Jadi yang berangkat untuk membeli ke Gunung Sugih Baru tersebut adalah Arief, sedangkan si Gathok ini menunggu ditempat kerjanya menjaga kosan," ucapnya.

Keduanya mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan orang lain.

IPTU Hendra Abdurahman juga meminta partisipasi masyarakat dalam menginformasikan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro.

"Jika mengetahui adanya perbuatan penyalahgunaan Narkotika segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Metro untuk selanjutnya ditindak lanjuti," paparnya.

Ia menegaskan, Polres Metro akan terus intens melakukan pengecekan seluruh rumah kost, penginapan dan hotel yang ada di Bumi Sai Wawai.

"Kami akan selalu menyampaikan imbauan dan juga melakukan razia ditempat tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan Narkotika dan kami pemilik kosan dapat bekerjasama dengan Polisi untuk selalu mengawasi dan kontrol lingkungan kost miliknya," tandasnya.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap pada Sabtu (9/12/2023) kemarin di dua tempat yang berbeda. Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba dengan total berat 2,6 gram. (*)