• Kamis, 01 Mei 2025

Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Tangkap Penjaga Kos di Metro Lampung

Minggu, 10 Desember 2023 - 15.39 WIB
1k

Polisi saat mengamankan Muhammad Gathok (49), penjaga kos di Jalan Sulawesi, RT 043 RW 009, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan rumah kos dan penginapan menjadi salah satu target pengungkapan yang terus dikejar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Polda Lampung.

Upaya itupun membuahkan hasil, Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan narkoba di Metro. Sebanyak dua orang berhasil ditangkap Polisi, salah satunya merupakan penjaga rumah kos yang diduga sebagai pemain lama penyalahguna narkoba.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka masing-masing ialah Arief Juliansyah (39) seorang wiraswasta warga Jalan Irigasi, RT 019 RW 003, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian selanjutnya ialah Muhammad Gathok (49) seorang buruh yang juga bekerja sehari-hari sebagai penjaga kos di Jalan Sulawesi, RT 043 RW 009, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023) kemarin.

"Pertama yaitu pada tanggal 9 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, kami menangkap seorang pria bernama Arief Juliansyah saat melintasi Jalan Kunang, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (10/12/2023).

Kasat menjelaskan, dalam penangkapan Arief Juliansyah pihaknya melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket sabu-sabu.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan pada tersangka tidak ditemukan barang maupun benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Lalu sekitar jam 16.30 WIB kami lakukan penggeledahan di kediaman tersangka," terangnya.

"Nah di rumah yang ditempati oleh tersangka ini, kami temukan satu lembar plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Setelah diinterogasi, tersangka Arief Juliansyah mengaku memberikan sabu-sabu lain miliknya kepada seorang pria bernama Muhammad Gathok di sebuah rumah kost.

"Saat di interogasi, tersangka ini mengaku bahwa pada hari sebelum penangkapan yaitu tanggal 8 Desember 2023, sempat memberikan narkotika miliknya ke seorang laki-laki bernama Muhammad Gathok," jelasnya.

Gathok yang merupakan penjaga rumah kost tersebut akhirnya dapat ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kemudian hari Sabtu kemarin juga sekitar jam 6 sore kami lakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Gathok di sebuah rumah kost yang ditinggalinya," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersebut, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,48 gram yang disimpan dalam kaca pirex.

"Sorenya sekitar jam 6 kami lakukan penangkapan terhadap Muhammad Gathok di kosan yang berada di jalan Sulawesi. Kemudian, sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap rumah kos yang ditempati tersangka tersebut, kami menemukan dua batang kaca pirex yang di dalamnya berisi residu narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.

IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba dengan total berat 2,6 gram.

"Kemudian dalam penangkapan Gathok kami temukan dua batang pipet kaca berisikan residu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,48 gram. Jadi dari kedua tersangka totalnya 2,6 gram," bebernya.

Kasat juga mengimbau agar setiap pemilik maupun penjaga kos dapat intens mengingatkan para penyewa agar tidak terlibat tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkoba.

"Sudah di imbau dan sering dilakukan razia, tapi penjaga kos ini masih nekat menggunakan narkoba. Ini juga merupakan pesan bagi para penjaga rumah kos dan pemilik kos bahwa razia yang dilakukan petugas kepolisian merupakan upaya mencegah dan mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)