Balai Karantina Temukan Produk Pangan Impor di Chandra Tanjung Karang Tak Bersertifikat

Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso, saat dimintai keterangan usai Sidak di Chandra Tanjung Karang, Senin (11/12/2023). Foto: Siti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung menemukan beberapa produk pangan yang dijual oleh Chandra Departemen Store Tanjung Karang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari karantina.
Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Akhir Santoso mengatakan, jika melalu-lintaskan baik impor atau pun antar area maka wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari karantina.
"Untuk memenuhi persyaratan lalulintas maka harus disertai dengan sertifikat kesehatan. Kemudian harus dilaporkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina," katanya, saat dimintai keterangan usai Sidak di Chandra Tanjung Karang, Senin (11/12/2023).
Ia mengatakan jika sertifikat kesehatan dari karantina tersebut sebagai jaminan yang diberikan kepada masyarakat bahwa produk yang di impor maupun didatangkan dari luar daerah tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
"Jadi ada semacam garansi jaminan saat produk ini di impor maupun di antar areakan. Tadi kami menanyakan sertifikat itu, seperti buah impor, sayuran maupun produk frozen. Dari pihak Chandra belum bisa menunjukkan sertifikat karantina," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya akan menanyakan kepada suplayer. Selain itu ia juga meminta kepada manajemen Chandra untuk menolak jika produk yang dikirimkan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari karantina.
"Kita akan coba tanyakan ke suplayer, kami juga pesan besok lagi kalau tidak ada sertifikat tersebut maka di tolak saja. Karena itu jaminan keamanan pangan. Kalau secara fisik dan secara umum sebenarnya aman," kata dia.
Baca juga : Sidak Chandra Tanjung Karang, Tim Temukan Produk Tanpa Izin Edar dan Expired
Terdapat juga undang-undang karantina dimana jika produk impor tidak dilengkapi demam sertifikat kesehatan bisa dikenakan sangsi dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Karena ada UU Karantina kalau impor ancaman 10 tahun Rp10 miliar dan antar pulau bisa 2 tahun Rp2 miliar. Sehingga jangan sampai terjadi seperti itu sehingga harus selektif dalam menerima," kata dia.
Menurutnya karena barang tersebut sudah masuk ke toko maka menjadi tugas instansi terkait untuk melakukan pengawasan.
"Karena ini sudah masuk ke toko maka akan menjadi pengawasan pihak terkait terutama dari dinas dan Intansi terkait. Tapi kalau misal kita temukan di pelabuhan nanti bisa kita lakukan penolakan atau misal nya sudah rusak bisa langsung kita musnahkan sesuai UU nomor 21 tahun 2019," jelasnya.
Sementara Manajer Umum Chandra Departemen Store, Deni Wahyudi mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada tim yang sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Chandra Departemen Store.
"Ini guna memastikan barang-barang yang kami jual aman dan layak di konsumsi. Memang ada sedikit masukan dari Karantina bahwa harus menyertakan sertifikat karantina dan kita pun baru tahu di hari ini," kata Deni.
"Kedepannya kami akan lakukan perbaikan guna menjamin semua produk yang dijual aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," sambungnya.
Ia juga menjelaskan jika sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan oleh Chandra didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebenarnya sudah ada SOP, nanti akan kita tegaskan ke karyawan agar SOP itu dapat dijalankan. Jangan sampai produk yang sudah tidak layak tapi masih di display," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025