• Kamis, 01 Mei 2025

Sidak Chandra Tanjung Karang, Tim Temukan Produk Tanpa Izin Edar dan Expired

Senin, 11 Desember 2023 - 13.01 WIB
150

Tim terpadu jejaring keamanan pangan daerah Provinsi Lampung melakukan sidak di Chandra Departemen Store Tanjung Karang, Senin (11/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim terpadu jejaring keamanan pangan daerah Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka pengawasan keamanan pangan yang berlangsung di Chandra Departemen Store Tanjung Karang, Senin (11/12/2023).

Tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Balai Besar POM di Bandar Lampung, Balai Karantina Indonesia, Dit Reskrimsus Polda Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Veteriner serta Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Lampung.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bany Ispriyanto mengatakan, jika hasil dari pemeriksaan tersebut didapat kesimpulan bahwa pangan segar dan olahan yang dijual oleh Chandra aman untuk dikonsumsi.

"Kami melakukan sidak pagi ini di Chandra Departemen Store. Kita sudah dapat hasil bahwa semua yang di perdagangkan di Chandra posisinya baik pangan segar maupun olahan aman untuk di konsumsi oleh masyarakat," kata dia.

Menurutnya untuk pangan segar yang di lakukan uji oleh tim mulai dari buah pir dan apel, kemudian cabai dan sayur sayuran-sayuran daun. Kemudian untuk produk peternakan seperti ayam dan daging sapi.

"Untuk daging juga PH nya normal, kemudian untuk kandungan bahan kimia negatif sehingga ini juga aman untuk di konsumsi. Tapi tadi sedikit ada display telur yang kotor, tapi tidak ada masalah dan bisa dibersihkan," paparnya.

Sementara itu untuk produk perikanan yang dilakukan uji mulai dari ikan salmon, ikan tenggiri, ikan gabus, ikan tuna, ikan dora. Semua produk tersebut dinyatakan negatif terhadap formalin atau tidak mengandung formalin.

"Ayam kampung juga kita lakukan uji hasilnya negatif formalin. Untuk semua jenis jamur hasilnya negatif tidak ada kandungan formalin atau bahan kimia yang membahayakan. Termasuk juga jeruk impor mandarin dan buah lain yang kita lakukan pengujian semua negatif," katanya.

"Tapi ada beberapa yang rusak seperti buah jeruk mandarin mungkin waktu nya sudah lama jadi rusak sementara masih di pajang. Jadi kita minta untuk dimusnahkan karena tidak layak untuk di konsumsi," kata dia.

Pada kesempatan tersebut tim terpadu juga melakukan pemeriksaan terhadap parsel natal guna memastikan produk nya aman dan tidak ada kemasan yang rusak.

"Dari parsel juga sudah kita lakukan pembukaan dan dari semua kaleng yang disajikan dalam bentuk utuh tidak ada yang penyok. Kemudian produk impor juga kemasan nya sudah mencantumkan bahasa Indonesia sehingga masyarakat mudah untuk mengetahui dan memahami kandungan yang ada didalam makanan tersebut," katanya.

Sementara itu Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, jika secara umum pengelolaan pangan olahan di Chandra sudah baik walaupun ada beberapa yang harus dilakukan perbaikan.

"Misalnya seperti produk frozen food itu masih ada produk yang menggunakan nomor PIRT. Ini dari Chandra bisa menghubungi suplayer nya untuk bisa berhubungan dengan BBPOM untuk ditingkatkan," kata dia.

Selain itu pihak nya juga masih menemukan adanya produk frozen food yang tidak memiliki izin edar. Sehingga pihaknya meminta kepada Chandra untuk mengembalikan ke pihak suplayer dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.

"Kemudian masih ada produk frozen food yang tanpa izin edar. Nanti bisa di kembalikan ke suplayer dan tidak diperjual belikan sampai nomor izin edar dari suplayer diberikan. Karena kadang suplayer tidak memberikan secara hitam diatas putih walaupun sudah ada izin edar nya," kata dia.

Sementara itu perwakilan dari bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah mengatakan, jika untuk semua pemeriksaan bahwa hampir seluruh nya baik.

"Namun ini menjadi catatan kami, beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan pembinaan ke Chandra namun belum ada perubahan. Contoh nya Chandra snack, kami menemukan kemasan nya menggunakan kemasan yang sama dengan komposisi sama sementara produk nya beda," kata dia.

Oleh karena itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bandar Lampung untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan proses registrasi agar mendapatkan PIRT.

"Jadi didaftarkan ke OSS kemudian harus upload dokumen dan ada sertifikat penyuluhan. Untuk produk nya ditarik dan tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan dan ada beberapa yang expired untuk makanan olahan UMKM yang produk nya makanan khas Lampung," kata dia. (*)