Sidak Chandra Tanjung Karang, Tim Temukan Produk Tanpa Izin Edar dan Expired

Tim terpadu jejaring keamanan pangan daerah Provinsi Lampung melakukan sidak di Chandra Departemen Store Tanjung Karang, Senin (11/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim terpadu jejaring
keamanan pangan daerah Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak)
dalam rangka pengawasan keamanan pangan yang berlangsung di Chandra Departemen
Store Tanjung Karang, Senin (11/12/2023).
Tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan
Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Balai Besar POM di
Bandar Lampung, Balai Karantina Indonesia, Dit Reskrimsus Polda Lampung, Dinas
Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
Kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Veteriner serta Dinas Komunikasi Informasi
dan Statistik Provinsi Lampung.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung,
Bany Ispriyanto mengatakan, jika hasil dari pemeriksaan tersebut didapat
kesimpulan bahwa pangan segar dan olahan yang dijual oleh Chandra aman untuk
dikonsumsi.
"Kami melakukan sidak pagi ini di Chandra Departemen
Store. Kita sudah dapat hasil bahwa semua yang di perdagangkan di Chandra
posisinya baik pangan segar maupun olahan aman untuk di konsumsi oleh
masyarakat," kata dia.
Menurutnya untuk pangan segar yang di lakukan uji oleh tim
mulai dari buah pir dan apel, kemudian cabai dan sayur sayuran-sayuran daun.
Kemudian untuk produk peternakan seperti ayam dan daging sapi.
"Untuk daging juga PH nya normal, kemudian untuk
kandungan bahan kimia negatif sehingga ini juga aman untuk di konsumsi. Tapi
tadi sedikit ada display telur yang kotor, tapi tidak ada masalah dan bisa
dibersihkan," paparnya.
Sementara itu untuk produk perikanan yang dilakukan uji mulai
dari ikan salmon, ikan tenggiri, ikan gabus, ikan tuna, ikan dora. Semua produk
tersebut dinyatakan negatif terhadap formalin atau tidak mengandung formalin.
"Ayam kampung juga kita lakukan uji hasilnya negatif
formalin. Untuk semua jenis jamur hasilnya negatif tidak ada kandungan formalin
atau bahan kimia yang membahayakan. Termasuk juga jeruk impor mandarin dan buah
lain yang kita lakukan pengujian semua negatif," katanya.
"Tapi ada beberapa yang rusak seperti buah jeruk
mandarin mungkin waktu nya sudah lama jadi rusak sementara masih di pajang.
Jadi kita minta untuk dimusnahkan karena tidak layak untuk di konsumsi,"
kata dia.
Pada kesempatan tersebut tim terpadu juga melakukan
pemeriksaan terhadap parsel natal guna memastikan produk nya aman dan tidak ada
kemasan yang rusak.
"Dari parsel juga sudah kita lakukan pembukaan dan dari
semua kaleng yang disajikan dalam bentuk utuh tidak ada yang penyok. Kemudian
produk impor juga kemasan nya sudah mencantumkan bahasa Indonesia sehingga
masyarakat mudah untuk mengetahui dan memahami kandungan yang ada didalam
makanan tersebut," katanya.
Sementara itu Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah
Isfarjanti mengatakan, jika secara umum pengelolaan pangan olahan di Chandra
sudah baik walaupun ada beberapa yang harus dilakukan perbaikan.
"Misalnya seperti produk frozen food itu masih ada
produk yang menggunakan nomor PIRT. Ini dari Chandra bisa menghubungi suplayer
nya untuk bisa berhubungan dengan BBPOM untuk ditingkatkan," kata dia.
Selain itu pihak nya juga masih menemukan adanya produk
frozen food yang tidak memiliki izin edar. Sehingga pihaknya meminta kepada
Chandra untuk mengembalikan ke pihak suplayer dan tidak diperbolehkan untuk
diperjual belikan.
"Kemudian masih ada produk frozen food yang tanpa izin
edar. Nanti bisa di kembalikan ke suplayer dan tidak diperjual belikan sampai
nomor izin edar dari suplayer diberikan. Karena kadang suplayer tidak
memberikan secara hitam diatas putih walaupun sudah ada izin edar nya,"
kata dia.
Sementara itu perwakilan dari bidang Pelayanan Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah mengatakan, jika untuk semua pemeriksaan
bahwa hampir seluruh nya baik.
"Namun ini menjadi catatan kami, beberapa waktu yang
lalu kami pernah melakukan pembinaan ke Chandra namun belum ada perubahan.
Contoh nya Chandra snack, kami menemukan kemasan nya menggunakan kemasan yang
sama dengan komposisi sama sementara produk nya beda," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan Bandar Lampung untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan proses
registrasi agar mendapatkan PIRT.
"Jadi didaftarkan ke OSS kemudian harus upload dokumen
dan ada sertifikat penyuluhan. Untuk produk nya ditarik dan tidak diperbolehkan
untuk diperjual belikan dan ada beberapa yang expired untuk makanan olahan UMKM
yang produk nya makanan khas Lampung," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025