• Sabtu, 27 Juli 2024

Tuntutan Perdamaian Kasus Bully di Pesawaran Belum Terpenuhi, Begini Tanggapan Polisi

Sabtu, 09 Desember 2023 - 13.37 WIB
52

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin. Foto: Mitranasional.com

Kupastuntas.co, Pesawaran - Aparat kepolisian mengimbau agar kasus bully yang dialami siswi SD Negeri 1 Teluk Pandan berinisial SKA diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin.

AKP Supriyanto Husin, mengatakan sebelummya kepolisan telah memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan mediasi dan sepakat untuk berdamai. Terkait tuntutan perdamaian yang diminta pihak korban ia mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Karena kalau sudah berbicara tuntutan (materi) itu kan hal sensitif, lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak keluarga pelaku apakah mereka mampu memenuhi tuntutan tersebut atau tidak," kata dia, saat di hubungi via telpon, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengatakan bahwa, ranah kepolisian dalam permasalahan tersebut adalah memfasilitasi agar persoalan tersebut tidak melebar kemana-mana. Terlebih kata dia belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisan.

BACA JUGA: Keluarga Korban Bully di Pesawaran Minta Para Pelaku Penuhi Tuntutan Perdamaian

"Ketika memang dari hasil mediasi tersebut ada ketimpangan tentukan antara kedua belah pihak bisa dibicarakan baik-baik jadi jangan sampai gara-gara ada (tuntutan) yang belum dipenuhi seolah-olah perdamaian mereka tidak di akomodir," jelasnya.

Karena menurutnya apabila anak-anak terlibat hukum baik pelaku ataupun korban tetap harus dilindungi. Sehingga kata dia apabila korban dan pelaku tidak dilindungi secara tidak langsung pihaknya mengabaikan UU Perlindungan Anak.

"Jadi jika terkait tuntutan yang belum di penuhi sebaiknya di komunikasikan lagi lah antara kedua belah pihak yang bersengketa lah seperti apa mereka menyelesaikan, tali asih lah bahasanya ya," kata dia.

Kedua belah pihak kata dia jangan mencari siapa yang benar dan salah tetapi masing-masing harus mempunyai kesadaran. "Kalau pelaku mau membantu korban misal mereka (Pelaku) bisa urunan dan korban juga harus menerima," jelasnya.

Ia juga tak menampik apabila korban merasa tidak terima dan kembali memasukkan laporan atas peristiwa tersebut, polisi akan menerima laporan tersebut. Tetapi tetap mengutamakan upaya mediasi sebab kasus tersebut melibatkan anak-anak.

"Kalau laporan itu siapa pun orang yang membuat laporan pasti akan kita terima, tetapi tetap juga untuk mediasi karena memang UU Perlindungan Anak sidah diatur seperti itu apa lagi mereka dibawah umur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, orang tua siswi SD Negeri 1 Teluk Pandan berinisial SKA  yang menjadi korban bully oleh teman nya beberapa waktu lalu meminta agar para pelaku bertanggungjawab dan memenuhi segala tuntutan atas kasus yang di alami putrinya.

Yulia orang tua korban mengatakan, secara pribadi keluarga sudah memaafkan para pelaku dan berdamai namun ada beberapa tuntutan yang memang harus dipenuhi oleh para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami dari keluarga memang sudah memaafkan kami juga mau berdamai agar permasalahan ini tidak berlarut-larut tetapi memang ada beberapa tuntutan yang harus di penuhi sebagai bentuk tanggung jawab pelaku," kata dia saat di hubungi, Sabtu (9/12/2023). (*)