Pembagian Bahan Kampanye Diluar Ketentuan PKPU 15 Tahun 2023 Jadi Temuan Bawaslu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembagian bahan kampanye di luar 13 yang ditetapkan PKPU 15 tahun 2023 akan masuk dalam catatan temuan Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan PIC Kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam, di sela agenda Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahap Kampanye, di Novotel Bandar Lampung, Sabtu, (2/12/2023).
"Jadi ketika bahan kampanye yang tidak diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, itu tentu akan dimasukan ke dalam form sebagai temuan. Nanti akan ditanyakan kembali atau meminta keterangan terkait bahan yang dibagikan di luar dari 13 item yang ada. Nanti akan kita telaah bersama," katanya.
Ia berharap kepada para peserta pemilu 2024 agar memberikan bahan kampanye sesuai dengan 13 item dalam PKPU Nomer 15 tahun 2023 tersebut.
Baca juga : Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2024 Maksimal Rp 100 Ribu
Meskipun nantinya ditemukan pembagian bahan kampanye diluar dari 13 item, pihaknya tidak akan meminta melakukan pembubaran saat kampanye diselenggarakan, melainkan menjadi catatan untuk dimintai klarifikasi kepada peserta pemilu yang membagikan bahan kampanye tersebut.
"Kami juga tidak meminta Panwascam untuk menghentikan acara kampanye yang membagikan bahan kampanye diluar dari 13 item. Jadi acara tetap dilanjutkan, tetapi akan dijadikan catatan-catatan yang kemudian akan dimintakan klarifikasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan, bahan kampanye diluar dari regulasi itu tidak diperbolehkan.
"Kalau dia dalam bentuk sembako seperti minyak, beras, uang, itu tidak boleh dibagikan," ujar Tamri.
Tamri menjelaskan, nominal barang 13 item yang boleh dibagikan oleh peserta pemilu nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Berikut bahan kampanye pemilu yang boleh dibagikan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023 :
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Poster
- Stiker
- Pakaian
- Penutup kepala
- Alat minum/makan
- Kalender
- Kartu nama
- Pin
- Alat tulis; dan/atau
- Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 3 Bulan, Direktur PT Pelaku Penggelapan Rp 10,36 Miliar dari Petani Kopi Lambar Dibekuk di Jabar
Senin, 02 Desember 2024 -
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nyabu
Senin, 02 Desember 2024 -
Kasus Oknum Brimob Polda Lampung Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengamat: Tidak Bisa Cabut Laporan Meski Damai
Senin, 02 Desember 2024 -
Pembacaan Putusan Terdakwa Warnidatul Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Ditunda
Senin, 02 Desember 2024