• Selasa, 19 November 2024

Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2024 Maksimal Rp 100 Ribu

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11.10 WIB
379

PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri saat dimintai keterangan. Sabtu, (02/12/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PKPU Nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye, membatasi 13 item bahan kampanye yang bisa dibagikan oleh peserta pemilu 2024 kepada masyarakat umum.

PIC tahapan kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, bahan kampanye diluar dari regulasi itu tidak diperbolehkan.

"Kalau dia dalam bentuk sembako seperti minyak, beras, uang, itu tidak boleh dibagikan," kata Tamri saat dimintai keterangan, Sabtu, (2/12/2023).

Tamri menjelaskan, nominal barang 13 item yang boleh dibagikan oleh peserta pemilu nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Ia mengatakan, bahan kampanye pemilu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

"Yang boleh itu pakaian, alat makan minum dan lainya, yang penting tidak melebihi nominal Rp100.000,-" bebernya.

Berikut ini penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum yang diperbolehkan, berdasarkan pasal 33 PKPU nomer 15 tahun 2023 :

  • Selebaran
  • Brosur
  • Pamflet
  • Poster
  • Stiker
  • Pakaian
  • Penutup kepala
  • Alat minum/makan
  • Kalender
  • Kartu nama
  • Pin
  • Alat tulis; dan/atau
  • Atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pasal 33 itu disebutkan bahwa selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm. Kemudian brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm. x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm .

Lalu pamflet, paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm. Kemudian poster, paling besar ukuran 40 x 60 cm. Selanjutnya stiker, paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Dijelaskan dalam pasal 33 bahwa desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. (*)

Editor :