Marak Pemasangan Tiang Internet Diduga Tak Berizin di Way Kandis, Disperkim: Bisa Dicabut
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Marak pemasangan tiang
jaringan Provider internet di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang,
Kota Bandar Lampung, diduga tidak memiliki izin.
Khususnya di RT 11 dan 12 lingkungan l, Kelurahan Way Kandis saja sudah terdapat belasan tiang yang terpasang dan diduga tak berizin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, bagi perusahaan provider internet yang memasang tiang tak berizin diberikan sanksi berupa pemberhentian hingga pencabutan tiang internet yang sudah terpasang.
"Kalau tidak punya izin kita setop, dan tiang internet yang sudah terpasang untuk ditebang atau dicabut oleh mereka karena itu tidak ada izin," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Belasan Tiang Internet Terpasang di Kelurahan Way Kandis Bandar Lampung Diduga Tak Berizin
Yusnadi menyampaikan, semua provider yang telah berekomendasi pasti ketika pemasangannya akan lapor pada camat dan lurah. Karena jelasnya, camat dan lurah merupakan perpanjangan tangan dari pemkot.
"Kalau tidak ada rekomendasi dari Pemkot, maka saya bilang sama camat dan lurah untuk dihentikan atau di cabut penanaman tiangnya," tegasnya.
Selain itu, Lurah juga diintruksikan untuk mengecek mereka yang melakukan pemasangan ini sudah ada rekomendasinya apa belum.
“Selain Lurah RT juga bisa, karena mereka juga kan perpanjangan dari Pemkot Bandar Lampung. Syarat provider setiap pemasangan aparat setempat mulai dari RT harus mengetahui," terang dia.
"Kalau tidak ada izin kita tegas untuk dihentikan. Karena mereka sembarangan, karena kita kan tidak boleh asal tanam," timpalnya.
Oleh karenanya ia juga mendukung atas tindakan yang dilakukan RT dan Lurah di Way Kandis terhadap adanya pemasangan tiang internet yang tidak berizin yaitu berupa pemberhentian pemasangan.
Yusnadi menjelaskan, selain sudah izin, pemasangan tiang internet itu pun diatur agar nantinya tidak mengganggu.
"Pemasangannya juga harus rapih dan tidak melanggar aturan, apalagi tanah warga ditanami inikan tidak boleh," terangnya.
Selain di Way Kandis. Menurutnya ada juga di wilayah lainnya yang memang pemasangan tiang internet itu tak berizin. Namun ketika ditanya di daerah mana, ia enggan menyebutkan.
"Ada beberapa titik mereka laporan, tapi sudah langsung diselesaikan karena langsung dihentikan. Tapi hampir rata-rata di Way Kandis," kata dia.
Kata Yusnadi, sesudah memasang tiang internet perusahaan jangan lantas lepas tangan, tapi juga harus ada perawatan rutin dilakukan.
"Karena sudah kita himbau harus sesuai dengan aturan, mengembalikan dengan kondisi yang seharusnya, dan jangan menanam di tanah milik warga," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua RT di RT 11 dan 12 lingkungan l, Kelurahan Way Kandis memergoki
petugas yang masang tiang Provider diatas tanah warga tanpa izin.
"Sudah ada pemasangan
tiang internet dan kabel nya juga. Saya juga kaget, karena memang enggak ada
laporan atau izin ke saya," ujar Ketua RT 12, Bambang Hartanto, saat mintai
keterangan, Kamis (30/11/2023).
Khusus di RT 12 saja sudah ada
6 tiang internet yang terpasang tanpa izin. Dan kebetulan, dihari
berikutnya saat petugas dari perusahaan internet itu hendak memasang diketahui,
maka langsung dihentikan.
"Yang lolos sudah dilakukan
pemasangan tiang ada 6 kemarin. Ada juga yang mau masang lagi, tapi saya
berhentikan. Dan saya tanya petugas itu katanya dari Telkom," kata dia.
Kerena sebelumnya lanjut
Bambang, ada laporan dari warga bahwa tiang internet itu terpasang di lahan milik
warga tanpa izin.
"Warga yang punya tanah
protes ke saya. Ada juga depan rumahnya yang dipasang tiang tanpa izin
dahulu," jelasnya.
Bambang menduga, penanaman
tiang internet dilakukan oleh para pekerja tersebut kucing-kucingan untuk
menghindari pantauan dari aparat setempat.
"Karena yang kepergok
kemarin mereka masangnya mau magrib yang memang orang sudah masuk rumah
semua," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Tingginya Nilai Jual Jadi Kendala Lambatnya Progres Pelepasan Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
1500 KK Duduki Aset Pemprov Lampung di Way Dadi
Jumat, 17 Januari 2025 -
Program Perhutanan Sosial di Lampung Capai Peringkat Terbaik Nasional
Jumat, 17 Januari 2025 -
Evakuasi Barang Saat Banjir, Pria di Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik
Jumat, 17 Januari 2025