• Jumat, 18 Oktober 2024

Belasan Tiang Internet Terpasang di Kelurahan Way Kandis Bandar Lampung Diduga Tak Berizin

Kamis, 30 November 2023 - 16.37 WIB
236

Ketua RT 12, Bambang Hartanto, saat menunjukan lokasi penanaman tiang internet yang diduga tanpa izin, Kamis (30/11/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastunyas.co, Bandar Lampung - Maraknya pemasangan tiang jaringan Provider internet di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, diduga tidak memiliki izin.

Di RT 11 dan 12 lingkungan l, Kelurahan Way Kandis saja sudah terdapat belasan tiang yang terpasang dan diduga tak berizin.

Hal itu diketahui ketika warga melaporkan pada pamong setempat dan juga ketika ketua RT memergoki petugas yang masang tiang Provider diatas tanah warga tanpa izin.

"Sudah ada pemasangan tiang internet dan kabel nya juga. Saya juga kaget, karena memang enggak ada laporan atau izin ke saya," ujar Ketua RT 12, Bambang Hartanto, saat mintai keterangan, Kamis (30/11/2023).

Khusus di RT 12 saja sudah ada 6 tiang internet yang terpasang tanpa izin. Dan kebetulan, dihari berikutnya saat petugas dari perusahaan internet itu hendak memasang diketahui, maka langsung dihentikan.

"Yang lolos sudah dilakukan pemasangan tiang ada 6 kemarin. Ada juga yang mau masang lagi, tapi saya berhentikan. Dan saya tanya petugas itu katanya dari Telkom," kata dia.

Kerena sebelumnya lanjut Bambang, ada laporan dari warga bahws tiang internet itu terpasang di lahan milik warga tanpa izin.

"Warga yang punya tanah protes ke saya. Ada juga depan rumahnya yang dipasang tiang tanpa izin dahulu," jelasnya.

Bambang menduga, penanaman tiang intersnet dilakukan oleh para pekerja tersebut kucing-kucingan untuk menghindari pantauan dari aparat setempat.

"Karena yang ke pergok kemarin mereka masangnya mau magrib yang memang orang sudah masuk rumah semua," katanya.

Sementara Lurah Way Kandis, Rizkar Raiz menyampaikan, tidak hanya di TR 12 namun juga pemasangan tiang tanpa izin itu ada di RT 11.

"Ada belasan tiang yang sudah terpasang. Yaitu di Rt 12 ada 6 sementara di Rt 11 itu ada 7 tiang internet yang terpasang," ungkapnya.

Yang menjadi masalah pemasangan tiang internet itu tidak ada izin lingkungan atau dengan warga yang pemilik rumah atau pemilik tanah.

"Kalau ada izin enggak papa, tapi kalau enggak ada izin. Nah ini yang jadi masalah," ucap Rizkar Raiz.

Mereka bukan hanya memasang tiang saja tapi langsung kabelnya. Oleh karenanya, atas hal itu pihaknya bersikap tegas melarang untuk didaerahnya dilakukan penanaman tiang internet tanpa izin.

"Apalagi memasang di tanah orang tanpa izin, ini kan mengganggu. Entah tanah tersebut mau dibangun apa," ungkapnya.

Karena jelasnya, pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin terhadap pemasangan tiang-tiang tersebut dan mereka juga tidak meminta izin.

"Jadi tiang yang sudah terpasang ini bagaimana aturannya kita juga kurang paham, mau dicabut atau bagaimana," terangnya.

Untuk saat ini, karena belum ada izin baik dari pemkot Bandar Lampung maupun dari lingkungan maka pemasangan tiang internet terssbut dilarang.

"Karena kita bukan mencari kesalahan. Tapi karena ada pengaduan dari warga ya kita melarangnya," tandasnya. (*)