• Sabtu, 27 Juli 2024

Dugaan Mafia Tanah di Lamtim, Petani dan LBH Kirim Surat ke Menteri ATR

Jumat, 01 Desember 2023 - 18.54 WIB
163

Ratusan warga dari 8 Desa di Lamtim saat demo di Kantor BPN Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama dengan petani yang ada di Lampung Timur (Lamtim), melayangkan surat kepada ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion (ATR/BPN) Hadi Tjahyanto. Layangan surat itu buntut atas adanya dugaan mafia tanah di Lamtim.

"Hari ini LBH Bandar Lampung bersama 390 KK Petani Sripendowo dan 7 desa lainnya mengirimkan surat pengaduan ke Menteri ATR BPN untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia tanah di Lamtim," ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Jumat (1/12/2023).

Surat tersebut kata Sumaindra, sebagai upaya petani untuk menagih janji Mentri ATR BPN untuk “GEBUK Mafia Tanah”.

"Pengaduan tersebut sebagai upaya masyarakat penggarap untuk pencarian keadilan atas lahan yang telah mereka garap sejak puluhan tahun lalu," katanya.

Menurutnya, para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 8 desa.

BACA JUGA: Ratusan Warga Demo di Kantor BPN Lampung, 264 Keluarga Terancam Kehilangan Lahan Garapan

Diantaranya: Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya, Desa Wana, dan Desa Srimenanti.

Lahan yang telah mereka garap tersebut kemudian pada tahun 2021 terbit Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

"Padahal masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968. Artinya ini sudah turun temurun sampai dengan saat ini," jelasnya.

Selanjutnya, masyarakat penggarap lahan tersebut tidak pernah mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik sewa menyewa maupun melakukan jual beli.

"Berlebih masyarakat penggarap lahan tersebut tidak pernah melihat atau bahkan tahu adanya pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur bahkan jalan-jalan area garapan, serta makam juga ikut masuk dalam sertipikat. Masyarakat penggarap mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersbut," ungkap Sumaindra.

Lahan yang mereka garap masuk kedalam kawasan hutan register 38 Gunung Balak. Sehingga, masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah melakukan pengurusan secara administratif pertanahan dengan melakukan pendaftaran lahan ke Kantor BPN Lampung Timur.

"Jadi lebih dari 390 KK menjadi korban dugaan mafia tanah tersebut," ucap dia.

Selain itu, masyarakat juga sering menerima bentuk-bentuk intimidasi, somasi dan paksaan untuk membayar sertipikat denga nominal uang sebeasr Rp150.000.000 hingga Rp200.000.000 sesuai dengan luas lahan yang digarap.

"Terlebih masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke Pihak kepolisian atas penyerobotan lahan," tandasnya. (*)