• Minggu, 08 September 2024

Ratusan Warga Demo di Kantor BPN Lampung, 264 Kepala Keluarga Terancam Kehilangan Lahan Garapan

Jumat, 01 Desember 2023 - 07.44 WIB
312

Ratusan warga dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur demo di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (30/11/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan warga dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) gelar demo di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (30/11/2023). Massa mempertanyakan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang sudah digarap masyarakat sejak tahun 1968.

Peserta demo berasal dari Desa Sripendowo, Bandar Agung, Waringin jaya, Wana, Srimenanti, Giring Mulyo, Sribhawono dan Desa Brawijaya. Mereka tiba di kantor BPN Provinsi Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mewakili masyarakat mengatakan, para petani yang menggelar aksi unjuk rasa ini adalah penggarap lahan seluas 401 hektar yang kini sudah diterbitkan SHM.

"Lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut sudah diterbitkan SHM atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap," kata Sumaindra di sela-sela demo, Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, kedatangan warga ke kantor BPN Lampung untuk meminta agar BPN Lampung membongkar dugaan adanya mafia tanah di lahan garapan petani tersebut.

"Kami minta ada penegakkan hukum yang berpihak kepada masyarakat korban. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap," tegasnya.

Selain itu, lanjut Sumaindra, masyarakat juga meminta agar pemerintah mencabut status kepemilikan tanah atas nama orang lain yang terbit di atas lahan petani penggarap. Karena, lahan seluas 401 hektar tersebut sudah digarap para petani sejak tahun 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini.

“Kemudian pada tahun 2021 terbitlah sertipikat tanah atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.  Sementara, masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik melalui sewa menyewa maupun melakukan jual beli,” paparnya.

Ia menerangkan, selama ini masyarakat paham bahwa tanah yang mereka garap merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak. Dan, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Lampung Timur.

“Masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertipikat pada tahun 2021, ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut,” ungkapnya.

Sumaindra melanjutkan, masyarakat tahunya lahan yang mereka garap masuk kedalam kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, sehingga tidak pernah berupaya melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah tersebut ke Kantor BPN Lampung Timur.

Saat ini, ada sekitar 264 kepala keluarga (KK) lebih dari 8 desa yang menggarap lahan tersebut. Masyarakat penggarap juga kerap didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021.

Selain itu, masyarakat juga menerima intimidasi dalam bentuk dipaksa untuk membayar sertipikat sejumlah Rp150 juta sampai dengan Rp200 juta sesuai dengan luas lahan yang digarap.

“Jika enggan membayar, masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan lahan,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi masyarakat ini, Kanwil BPN Provinsi Lampung mengatakan akan melakukan penanganan secara persuasif dan melakukan mediasi dengan masyarakat guna menemukan titik terang dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Kami sesuai kewenangan, akan tangani secara persuasif dan mediasi. Mudah-mudahan ada titik temu terhadap persoalan ini," kata Kabid Sengketa Kanwil BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda.

Ia mengatakan, akan mengumpulkan semua data fisik dan yuridis yang nantinya akan dilakukan kroscek dengan komplain yang disampaikan oleh warga Lampung Timur.

"Setelah kita kumpulkan semua data fisik dan yuridisnya, nanti kita akan kroscek dengan komplain warga atau penggarap dimana posisi tanahnya dan juga sertipikat yang sudah diterbitkan," jelasnya.

Yustin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kanwil BPN Lampung Timur, status tanah yang dipersoalkan warga merupakan lahan register.

"Status tanahnya itu register, tapi kami belum dapat informasi khusus dari kantor pertanahan Lampung Timur," katanya. Menurutnya, lahan register tersebut dapat diterbitkan sertipikat tanah jika sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Sepanjang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan bisa diterbitkan sertipikat. Nanti kita kroscek karena penerbitannya 2021, kita belum dapat informasi itu. Karena itu pekerjaan di Kantor Pertanahan Lampung Timur," paparnya.

Yustin menerangkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membentuk tim guna menyelesaikan persoalan tersebut. "Nanti kita lihat, kalau nanti skalanya sudah serius kita akan bentuk tim," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 01 Desember 2023 dengan judul "Ratusan Warga Demo di Kantor BPN Lampung, 264 Kepala Keluarga Terancam Kehilangan Lahan Garapan"

Editor :