Kasus Joki CPNS Kejaksaan 2023, ITB Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Polda Lampung

Kasus Joki CPNS Kejaksaan 2023, ITB Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Polda Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga kini belum menerima pemberitahuan dari Polda Lampung bahwa RT alias RDS (20) yang ditangkap karena jadi joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung adalah mahasiswi ITB.
ITB masih menunggu proses penyelidikan kasus praktik perjokian pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 di Provinsi Lampung yang kini ditangani Polda Lampung.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto mengatakan, pihaknya sedang menelusuri apakah pelaku (RT alias RDS) adalah mahasiswa ITB atau bukan.
"Kami dari ITB belum tahu, kami masih menelusuri betul tidaknya anak ITB. Jadi kami masih menunggu yang bersangkutan (RDS) diproses polisi dulu, harus ada proses hukum yang tetap dulu. Kami tidak mau gegabah," kata Naomi, Jumat (17/11/2023).
Naomi mengaku, belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak kepolisian terkait nama dan jurusan pelaku. Bahkan, hingga saat ini Polda Lampung pun belum memberitahukan kasus ini secara resmi kepada ITB.
"Polda Lampung belum ada surat pemberitahuan. Kami sedang menunggu juga," ucap Naomi. Meski demikian, ITB hingga saat ini masih mempelajari kasus tersebut. Bila sudah ada proses hukum yang pasti dan pelaku betul mahasiswi ITB, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Di ITB ada yang namanya peraturan akademik, jadi ada semacam komite etik yang akan memeriksa dahulu (pelaku). Nanti dilihat melanggar peraturan akademik yang mana," tegasnya.
Baca juga : Pelaku Joki CPNS Kejaksaan 2023 Ternyata Anak PNS Pemprov Lampung
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menyebut RT alias RDS (20) joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 ternyata anak dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dihubungi mengatakan, RT adalah anak dari PNS di Pemprov Lampung. Namun, Donni tidak bersedia membeberkan siapa identitas PNS di Pemprov Lampung tersebut.
"Iya, anak salah satu PNS di Provinsi Lampung,” kata Donny, Kamis (16/11/2023). Ia mengatakan, saat ini penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Nanti saat sidik akan kita sampaikan perkembangannya ya,” ujarnya. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi tidak membantah jika RT pelaku joki tes CPNS Kejaksaan 2023 merupakan anak PSN di Pemprov Lampung. "Iya anak PNS di Provinsi Lampung," kata Umi.
Umi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. "Keterangannya baru pertama kali melakukan ini," ucap Umi.
Ia menegaskan, pelaku terancam Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga : Terungkap Punya Tim, Polisi Buru 3 Rekan Joki CPNS Kejaksaan di Lampung
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce mengatakan, praktik perjokian jelas dilarang dalam seleksi CPNS. Salah satu sanksi yang menunggu ialah masuk ke dalam daftar hitam.
"Ini yang terlibat tentunya anaknya (peserta terkait) akan didiskualifikasi. Oh iya kan itu anaknya bisa, saya cek ya kayaknya kebijakannya kalau dia ketahuan menipu begitu nggak boleh daftar lagi. NIK-nya diblokir. Kalau ketahuan terbukti, kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi (aturannya)," katanya, Kamis (15/11/2023).
Averrouce mengatakan, joki terkait juga dipastikan akan diproses secara hukum, utamanya menyangkut tindak penipuan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah joki ini terkait dengan satu sindikat joki atau tidak.
"Kalau memang betul di proses hukum saya kira jokinya. Karena kan ini ada penipuan akan dibuktikan oleh aparat penegak hukum kepolisian ya, bahwa ini ada kerja sama yang seperti itu bahwa itu sistematis tentunya harus diselidiki secara masif. Nanti kan ketahuan kalau ada sindikat joki dan akan diselidiki," jelasnya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan juga menegaskan, peserta seleksi tersebut tak diperbolehkan untuk ikut seleksi berikutnya alias masuk daftar hitam (blacklist).
"Bagi peserta yang ketahuan curang dalam mengikuti tes maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi CASN berikutnya," katanya.
Hasan mengatakan, salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar ialah lewat proses registrasi. Saat registrasi, panitia akan memastikan KTP sesuai dengan peserta.
"Ini salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar, dan ketika ketahuan maka yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," paparnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Sabtu, 18 November 2023 dengan judul "Kasus RT alias RDS Jadi Joki CPNS Kejaksaan 2023"
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025 -
Berikut Jadwal Lengkap Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lampung Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025 -
Bersama Walikota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Atasi Tantangan Bencana
Rabu, 30 April 2025