• Senin, 25 November 2024

Usai Dilaporkan ke Ombudsman RI, Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK Dugaan Nepotisme

Rabu, 15 November 2023 - 18.51 WIB
101

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme terkait putusan perkara yang diduga memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming jadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kali ini laporan dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Rabu (15/11/2023). "Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," ujar Charles Situmorang dari PADI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).


Laporan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana lampiran yang ditunjukkan oleh Charles.

Laporan ini dilayangkan setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Charles menekankan konflik kepentingan Anwar Usman saat memutus perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Charles mengungkapkan, pihaknya menilai atas putusan MKMK tersebut, ternyata setelah dipelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan terdapat unsur pidana disebutkan.

"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," tutur Charles yang merupakan pelapor di perkara MKMK tersebut.

Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan Majalah Tempo. Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut.

Baca juga : Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI

Berdasarkan Undang-undang KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Sebelumnya, Anwar Usman juga dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia karena tidak menyusun aturan banding dan majelis banding dari putusan Majelis Etik MK (MKMK).

Laporan disampaikan oleh Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan rekan-rekannya, pada Kamis (9/11/2023). 

Petrus menilai, Anwar Usman yang sebelumnya menjabat Ketua MK melakukan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi karena memperkecil upaya masyarakat yang merasa keberatan atas putusan MKMK.

"Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman dalam rangka untuk menutupi, mengurangi, memperkecil, menghambat hak masyarakat termasuk kami-kami ini," kata Petrus, di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (9/11/2023). 

Adapun ketentuan mengenai MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan pada Februari 2023. 

Petrus dan koleganya mengaku keberatan dengan putusan MKMK yang dibentuk oleh Anwar Usman. Sebab, majelis etik yang dipimpin mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie itu tidak memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi.

Padahal, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena membujuk hakim konstitusi lain dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. (*)